Viral Video Mesum yang Diperankan 2 Pelajar SMA di Rumah Kosong, Ngaku Tak Tahu Ada yang Merekam
Viral di media sosial sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan dua pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten, Lahat, Sumatera Selatan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan dua pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten, Lahat, Sumatera Selatan, (Sumsel).
Terdapat dua video yang beredar, yakni video pertama berdurasi 32 detik, sedangkan video kedua berdurasi selama 24 detik.
Diketahui, dua pasangan tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam WC rusak yang berada di rumah kosong.
Baca juga: Kronologi Remaja 14 Tahun Disekap di Hotel dan Dirudapaksa Kenalan, Awalnya Pamit Belajar Kelompok
Baca juga: Sempat Dikira Berkelahi saat Pulang dengan Kondisi Berdarah, Bocah SD Ternyata Kabur dari Penculik
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti mengatakan, dari hasil penyelidikan kejadian itu berlangsung di kawasan Kelurahan Gunung Gajah.
Adapun inisial kedua pelajar yakni YGL selaku pemeran pria, dan AMR (16) pemeran wanita.
Mereka sengaja datang ke rumah kosong untuk berbuat mesum.
Keduanya bahkan diketahui sudah enam kali melakukan hal serupa di lokasi tersebut.
“Keduanya adalah pelajar SMA dan sekarang sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” kata Gusti melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Menurut Gusti, kedua sejoli ini tak mengetahui bahwa aksi mesumnya direkam seseorang lalu disebar ke media sosial hingga grup WhatsApp.
Saat ini, polisi juga telah menangkap R (19) yang merupakan pelaku perekaman video itu sekaligus yang menyebarkannya ke berbagai media sosial.
Baca juga: Ogah Bocorkan 5 Nama Pemain Sepak Bola PON Papua Bidikannya, Jacksen: Saya Tipe Tak Banyak Koar-koar
Hasil pemeriksaan, R sengaja merekam kedua sejoli ini untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka R ini empat kali merekam namun hanya dua yang disimpan dan disebarkan,”ujar Kapolres.
Selain R, YGL yang merupakan pemeran pria juga sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menggauli anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tetang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video 2 Pelajar SMA Mesum di WC Rumah Kosong Viral, Perekam dan Pemeran Pria Jadi Tersangka