ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pinjaman Online

Kenali Karakteristik Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Banyak juga pinjaman online yang berstatus ilegal. Berikut beberapa karakteristik pinjaman ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kondisi keuangan yang tidak stabil di kala pandemi membuat masyarakat perlu memikirkan cara lain demi kestabilan ekonomi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Papua dan Papua Barat, Adolf FT Simanjuntak mengatakan untuk kondisi ekonomi tetap stabil, tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk mengajukan pinjaman.

"Saat ini terdapat beberapa jenis pinjaman, salah satunya yaitu pinjaman online,"kata Adolf melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com pada Rabu (20/10/2021)

Dengan pinjaman online, kata dia, memudahkan masyarakat untuk meminjam sejumlah uang tertentu tanpa perlu mengantre di bank atau tempat peminjaman lain.

Baca juga: Tiga Orang Terluka Akibat Bentrok di Jalan Baru Youtefa Abepura, Polisi Dalami Pemicunya

Lanjut dia, lantaran dengan pinjaman online, masyarakat dapat memperoleh uang dengan cepat dan mudah.

"Namun, masyarakat perlu waspada mengenai pinjaman online. Karena tidak semua pinjaman online memiliki status legal,"ujarnya.

Banyak juga pinjaman online yang berstatus ilegal.

Berikut beberapa karakteristik pinjaman ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni ;

-Tidak berdaftar dan berizin di OJK
- Alamat penyelenggara tidak jelas/ aneh dan sering berganti nama
- Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal

- Website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone, dan lokasi

- Riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum

Baca juga: Ariel Noah: Saya Kangen Papua

- Menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan pinjaman online agar memperhatikan hal-hal berikut.

- Penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan/ mendesak
- Memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online

- Pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan
- Memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved