Papua Terkini
Kepala Labkesda Papua: Biaya Maksimal PCR per Orang Rp 525.000
Merespon informasi sebaran harga tes yang beredar di kalangan masyarakat, Labkesda Papua tegaskan harga maksimal per orangnya Rp 525.000.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Merespon informasi sebaran harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang beredar di kalangan masyarakat, Labkesda Papua tegaskan harga maksimal per orangnya Rp 525.000.
Hal itu diungkapkan Kepala Labkesda Papua, Selly Ajawaila kepada Tribun-Papua.com melalui gawainya Senin (25/10/2021).
"Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes RI, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali Rp 525.000," tegasnya.
Baca juga: Moda Transportasi Udara Wajib Tes PCR, Ini Penjelasannya
Dirinya menyebutkan tes PCR tersebut berlaku sesuai aturan, yakni 2 x 24 jam dan sudah diatur ketentuannya oleh Kemenkes RI.
Terkait informasi, yang beredar soal permainan harga PCR, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
"Kalau untuk aturan tidak ada, tapi saya gak tahu yah, setahu saya di Jayapura Papua tidak ada," sebutnya.
Menurut Selly, rata-rata harga di pelayanan Labkesda Papua harga PCR dipatok sebesar Rp 525.000 untuk masa berlaku 2×24 jam.
Selly kembali menegaskan bahwa pihaknya, tidak tahu menahu, soal dugaan permainan harga PCR dan juga penawaran masa berlakunya yang berbeda-beda.
"Kalaupun ada, itu menyalahi aturan," tegasnya kembali.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Biaya Tes PCR Terbaru
Sekadar diketahui, sebelumnya beredar informasi di kalangan masyarakat Kota Jayapura, terkait daftar harga PCR dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Informasi tersebut menyebutkan adanya harga PCR dengan masa berlaku 1 X 24 jam Rp 495.000, kemudian 12 jam Rp 799.000,
6 jam sebesar Rp 1,1 juta, dan 3 jam Rp 1.4 juta.
Padahal sesuai ketentuan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription (RT) PCR menyebutkan untuk tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000. (*)