KKB Papua
LBH Papua: Kurangnya Perlindungan Negara di Tengah Konflik Bersenjata
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras konflik antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan TNI-Polri.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengecam keras konflik antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan TNI-Polri menyebabkan meninggalnya warga sipil.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menilai, dengan kembali adanya korban warga sipil, menunjukan bahwa negara masih gagal melindungi warga.
Baca juga: Pasca Diserang KKB Papua, Kondisi Bandara Bilorai Diungkap Kemenhub
"Masih ada fakta adanya masyarakat sipil menjadi korban penembakan. Hal tersebut menunjukan kurangnya perlindungan di tengah konflik bersenjata," Kata Emanuel Gobay kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, Senin (1/11/2021) di Jayapura.
Dia mengatakan, perlindungan anak dalam situasi konflik ialah tanggung jawab negara.
"Jadi negara punya tanggung jawab, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (4), tentang hak-hak anak yang telah diratifikasi Pemerintah ke Kepres Nomor 36 Tahun 1990," ujarnya.
Menurut Ego, pihaknya mendesak agar Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lakukan pengawasan serta pemenuhan hak anak di Intan Jaya.
"Kami juga mendorong Komnas HAM untuk berikan laporan kepada pihak berwajib soal penembakan warga sipil," ujarnya.
Baca juga: KKB Papua Kembali Lakukan Aksi Anarkis: Bakar Ambulans, Mobil Tangki Air, Rumah, hingga Gudang
Dikatakan, Ketua Komnas HAM segera lakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau (anak 2 tahun).
"Kami LBH Papua mendesak, para pejabat Papua, Gubernur Papua, Ketua DPRP, Bupati Intan Jaya, hingga ketua DPRD Intan Jaya. Segera bentuk tim khusus, agar memberikan perlindunga terhadap anak di situasi konflik," kata Ego. (*)