Peredara Narkoba di Timika
Sebulan Polres Mimika Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Ada Anak di Bawah Umur
Selama bulan Oktober, 9 orang pengedara narkotika baik sabu maupun tembakau sintetis di Kabupaten Mimika tertangkap.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com - Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Selama bulan Oktober, 9 orang pengedara narkotika baik sabu maupun tembakau sintetis di Kabupaten Mimika tertangkap.
Berdasarkan data 9 pengedar itu yakni RL, YS, AA, MA, Q, AT, JPA, RS, dan GMR.
Dari tangan para tersangka Sat Narkoba berhasil menyita 72 paket sabu seberat 97,4 gram dan tembakau sintetis 103,08 gram.
Baca juga: Stok Habis, Ribuan Bayi di Papua Barat Terancam Tidak Mendapatkan Vaksin Imunisasi
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinta mengungkapkan 9 tersangka tersebut diamankan di 6 lokasi berbeda di Kota Timika.
“Ini langkah kami dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Mimika,” ucapnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Jawa-Bali Kini Boleh Antigen
Kata, adapun modus para pelaku bertransaksi narkotika tembakau sintetis menggunakan jasa pengiriman.
Sedangkan jenis sabu biasanya mengguanakan modus sistem Bandar.
Baca juga: Jumlah Pemilih di Merauke Bertambah
“Paket dimanipulasi sebagai bahan kiriman malalui jasa pengiriman,” bebernya.
Ia pun menjelaskan beberapa pelaku penredaran narokotika diketahui masih di bawah umur.
“Ada beberapa yang masih dibawah umur sehingga akan dikoordinasikan dengan dinas terkait," ucapnya.