ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh. 

TRIBUN-PAPUA.COM - PT KAI melakukan pembaruan aturan syarat naik kereta api jarak jauh.

Perubahan tersebut berdasarkan keluarnya adendum dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

Adendum tersebut terkait perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dari pengambilan sampel.

Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota.

Baca juga: Istri Ketua DPR Papua Apresiasi Hasil Kerajinan Tangan Mama-mama di Pameran Budaya: Luar Biasa

Aturan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2021.

Selain itu, pilihan lain yakni skrining menggunakan rapid tes antigen masih berlaku dan tidak ada perubahan terkait masa berlaku.

Yaitu tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Selengkapnya berikut adalah perubahan adendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: BMKG: Pelayaran Laut Jayapura Hari Ini Tak Akan Hujan

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika penumpang lebih memilih untuk skrining menggunakan rapid tes antigen maka PT KAI masih menyediakan layanannya dengan harga Rp 45.000 di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera.

Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen

Daerah Operasi 1

- Pasar Senen

- Gambir

- Bekasi

- Cikampek

- Karawang

Daerah Operasi 2

- Bandung

- Kiaracondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Purwakarta

- Cimahi

Daerah Operasi 3

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

- Jatibarang

- Haurageulis

- Brebes

Daerah Operasi 4

- Tegal

- Cepu

- Pekalongan

Daerah Operasi 5

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Sidaerja

- Kebumen

- Gombong

 Daerah Operasi 6

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Lempuyangan

- Klaten

- Purwosari

- Sragen

- Wates

Daerah Operasi 7

- Madiun

- Jombang

- Blitar

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

Daerah Operasi 8

- Surabaya Pasarturi

- Surabaya Gubeng

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojornegoro

- Babat

- Lamongan

Daerah Operasi 9

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi Kota

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

Divisi Regional 1

- Medan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Mambangmuda

Divisi Regional 3

- Kertapati

- Prabumulih

- Muaraenim

- Lahat

- Tebingtinggi

- Lubuklinggau

Divisi Regional 4

- Tanjungkarang

- Kotabumi

- Baturaja

- Martapura.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/02/aturan-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh-november-2021-masa-berlaku-hasil-tes-pcr-jadi-3x24-jam?page=4.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved