ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Napi di Bali Lakukan Penipuan dari Balik Lapas, Korban Rugi hingga Miliaran Rupiah

Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan.

Istimewa
Ilustrasi Penjara - Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan.

Total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Sedangkan modus yang dilakukan AD dengan jual beli smartphone.

AD meyakinkan korbannya dengan mengaku pengusaha kondang asal Batam, Putra Siregar.

Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Bayi di Lokasi Proyek Galian Pipa, Saksi Kira Bangkai Hewan

Baca juga: Viral Video Oknum Polantas Minta 1 Karung Bawang sebagai Ganti Tilang, Ini Kata Polda Metro Jaya

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta dan Kompas.com, Selasa (2/11/2021):

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 lalu.

Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur kemudian melakukan pendalaman.

Hasilnya, kasus penipuan dilakukan oleh 3 orang pelaku.

Mereka adalah AD yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali.

Dua orang lainnya JB dan SR yang bukan WBP.

JB dan SR sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur, sementara AD masih mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, Provinsi Bali.

2. Modus yang dilakukan para pelaku

Modus kejahatan ini bermula saat AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.

Untuk lebih meyakinkan, AD memalsukan KTP atas nama Putra Siregar.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AD selanjutnya menawarkan smartphone di media sosial.

"Pelaku mengiklankan penjualan handphone di media sosial dengan harga murah," ucapnya.

Sementara JB dan SR memiliki tugas lain.

Baca juga: Dokumen Rahasia: Kongkalikong Australia-Indonesia Peras Kekayaan Timor Leste Terbongkar

JB dan SR berperan sebagai admin dari toko PS Store guna meyakinkan kalau korban benar membeli handphone pada toko PS Store yang sudah terkenal.

"Setelah melakukan percakapan melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan jual beli."

"Korban melakukan penyerahan uang dengan cara transfer ke rekening yang diberikan pelaku," ujarnya.

Erwin menuturkan setelah korban mentransfer uang, pelaku Slamet Riyadi menghubungi korban mengaku sebagai petugas dari Beacukai dengan dalih handphone yang dibeli tertahan.

Beruntung saat pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai meminta korban mentransfer uang sebagai bentuk jaminan handphone bisa dikirim. Korban curiga lalu menghubungi toko PS Store.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke PS Store resmi dan diketahui bahwa ini PS Store palsu."

"Kerugian korban Rp 1,8 juta. Korban mengecek ke toko PS Store yang berada di Jalan Raya Condet," tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

3. Kerugian capai miliaran rupiah

Erwin menjelaskan, total kerugian yang diderita korban mencapai miliaran rupiah.

Diketahui ketiga pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun.

"Total kerugian (seluruh korban selama dua tahun beraksi) diperkirakan mencapai miliaran (rupiah), para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta," urai Erwin.

Kini Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait proses hukum kasus penipuan terhadap AD.

Tiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam handphone berbagai merek, 10 kartu ATM berbagai bank, dan satu lembar KTP palsu atas nama Putra Siregar yang digunakan untuk menipu.

Baca juga: Dokumen Rahasia: Kongkalikong Australia-Indonesia Peras Kekayaan Timor Leste Terbongkar

4. Penjelasan Kalapas Kelas II A Kerobokan

Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan penipuan yang dilakukan oleh AD.

Ia pun telah bekerja sama dengan Mapolres Jakarta Timur untuk mengusut kasus tersebut.

"Tanggal 22 (Oktober) sudah sempat kami bersama tim dari Polres Jakarta timur untuk menindaklanjuti itu (penipuan). Jadi kami bersinergi dan bekerja sama untuk mengungkap kasus itu," kata Fikri.

Fikri mengatakan, saat dilakukan interogasi di Lapas Kelas II A Kerobokan, AD mengakui telah menjalankan praktik penipuan dengan ponsel dari dalam lapas.

Saat ditanya mengenai dari mana ponsel didapat AD, Fikri menyebut dari rekan narapidana lain yang sudah bebas.

Tidak dirinci bagaimana ponsel itu bisa berganti tangan, termasuk asal muasal ponsel bisa berada di dalam lapas.

"Kemarin kami tanya dari mana dia dapat, kata dia dari napi yang sudah bebas, setelah itu kami sita dan hp-nya sudah kami serahkan ke pihak Polres Jakarta timur untuk alat bukti dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Fikri menegaskan, selama ini petugas Lapas Kelas II A Kerobokan sudah rutin melakukan gladi dan pengecekan ke masing-masing sel.

Saat dilakukan pengecekan rutin, petugas Lapas, lanjut dia, tak menemukan ponsel yang di pegang oleh narapidana.

"Kami tanyakan dari mana, soalnya kalau dari kunjungan kan sudah tidak ada, kami tanya mendalam kepada yang bersangkutan, akhirnya dia mengaku memperoleh dari sesama meraka yang sudah bebas," tutur dia.

Baca juga: Viral Akun Instagram Wawali Kota Surabaya Komentari Bencana dengan Candaan, Begini Klarifikasinya

Akibat kasus ini, segala hak AD sebagai penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan dicabut.

Pencabutan hak itu berlaku juga terhadap remisi yang seharusnya diterima AD.

"Terus kami cabut hak-haknya, kami cabut remisi dan lainnya," tutur dia.

Fikri memastikan tak ada keterlibatan napi Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya dalam kasus tersebut.

Dia menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan petugas lapas yang terlibat.

"Akan kami tindak tegas, kalau ada petugas kami yang terlibat, sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan berikan sanksi tegas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini," tutur dia.

5. Pengakuan pelaku

AD mengaku telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.

Awalnya, AD membeli kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

Kemudian KTP itu diganti menjadi nama Putra Siregar, pemilik PS Store.

Itu dilakukan AD lewat online dengan bantuan ponselnya.

"Saat ini saya berada di Lapas Kelas II Kerobokan. Saya benar adalah pelakunya," kata AD dalam video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/11/2021) kemarin

Setelah itu, AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.

"Terus saya membukanya dengan cara online. Setelah itu, jadi semuanya, akun atau apa pun itu, saya beri akses kepada saudara JB," ujar AD.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(Kompas.com/Ach. Fawaidi/Nirmala Maulana Achmad)

Berita daerah lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved