ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Ibu di Klaten Tewas setelah Minum Air dari Kulkas, Ternyata Racun yang Disiapkan Iparnya

Hany Dwi Susanti (30) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah minum air beracun yang diambilnya dari kulkas rumahnya.

(KOMPAS.com)
Ilustrasi olah TKP - Hany Dwi Susanti (30) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah minum air beracun yang diambilnya dari kulkas rumahnya. 

"Saat minum air saya respon muntah, lidah saya rasannya pahit, mulut saya jadi keras," ujar dia.

"Atas kejadian tersebut, kami melaporkan ke polisi agar diusut tuntas," jelas dia.

Terpisah Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengkonfirmasi kabar tersebut.

Baca juga: Oknum TNI di Maluku Curi Sapi Pakai Mobil Milik Polisi, Warga Curiga Dengar Suara Letusan

Baca juga: Toko Karya Rejeki Abadi, Setahun Sekali Dibuka Khusus Jual Hiasan Natal

Ia membenarkan korban diduga dibunuh dengan cara diracun.

"Jadi menurut laporan keluarga, korban ini sekitar pukul 10.00 meminum minuman yang ada di kulkasnya. Setelah itu mual-mual dan kemudian terbujur kaku," kata dia.

Guruh menjelaskan, ada indikasi korban meninggal akibat diracun.

Polisi yang mendapat laporan sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya, pada hari Selasa (2/11/2021) tersangka dapat diamankan oleh tim di wilayah Wonogiri.

"Saat ditangkap, terduga itu sembunyi di rumah temannya," kata KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto kepada TribunSolo.com, Selasa (2/11/2021).

Eko menerangkan saat diamankankan terduga pelaku S yang menghabisi nyawa Hany Dwi Susanti (30) tersebut tidak melawan.

Ia menuturkan terduga pelaku mengalami ketakutan saat diamankan petugas.

“Terduga pelaku kami tangkap saat bersantai di rumah temannya di Wonogiri, saat ini, kami juga menunggu hasil uji laboratorium forensiknya,” jelasnya.

Dia menerangkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Klaten.

Jika terduga pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, terduga bisa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sampai saat ini, kami telah mengolah TKP, memintai keterangan tiga saksi dan mengautopsi jenazah korban dan menangkap pelaku," ujar Eko.

Baca juga: Satu Pentolan OPM Egianus Kogoya Tertangkap Aparat Gabungan di Yahukimo Papua

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved