ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Ini Arti dari Kode P, PL, TL, dan TH di Pengumuman Hasil SKD

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 beserta seleksi kompetensi PPPK 2021 akan diumumkan pada dua tahap.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

- Kode "P/L" artinya peserta memenuhi nilai ambang batas SKB dan dapat mengikuti tes SKB.

- Kode "TL" berarti peserta tidak memenuhi nilai ambang batas serta nilai kumulatif SKD.

- Kode "TH" memiliki arti peserta tidak hadir.

Lalu setelah peserta dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian selanjutnya yaitu tes SKB.

Dikutip dari Tribunnews.com terdapat ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKB baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS 2021, Simak Infonya

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Pusat

- Untuk pelaksanaan ujian SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

- Selain menggunakan sistem CAT, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling tidak 1 jenis tes lain apabila mendapatkan persetujuan menteri.

- Apabila instansi pusat berencana melaksanakan SKB tambahan maka terdapa ketentuannya sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Ketika terdapat jenis tes wawancara pada SKB selain sistem CAT maka diberikan bobot tertingi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; serta

c. Apabila terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maka diberikan bobot tertingi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB diwajibkan memakai sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau perlu keahlian khusus maka instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved