Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur, Sempat Disindir Korban: Satu Lawan Satu
Seorang pemuda benama M Nur Zajuli (21) melakukan penganiayaan kepada tetangga sebelah rumahnya, Sudianto (61) karena kesal disindir.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda benama M Nur Zajuli (21) melakukan penganiayaan kepada tetangga sebelah rumahnya, Sudianto (61) karena kesal disindir.
Warga RT 3/RW 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, berstatus mahasiswa itu memang diketahui tidak akur dan kerap cekcok dengan korban.
Puncak perseteruan mereka terjadi pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
Saat itu, korban sedang sendirian menyantap sarapan di depan rumah sekira pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Anak Buah KKB Tendius Gwijangge Ditangkap Aparat, Perannya Lakukan Propaganda di Medsos
Baca juga: Kesal Dituding Korupsi, Mantan Kades Cabuti Ratusan Tiang Lampu Desa: Ini Pakai Dana Pribadi Saya
Sementara Zajuli yang rumahnya berdampingan dengan korban, sedang santai di teras rumah bersama ayah dan adiknya.
Korban spontan mengeluarkan kata-kata bernada menyindir dengan mengeluarkan kalimat, 'kalau menyelesaikan masalah satu lawan satu jangan bareng - bareng'.
Usut punya usut, sindiran itu bermula karena korban sebelumnya mendengar anaknya sempat bersitegang dengan pelaku.
Mendengar hal tersebut, Ijul, ayah dan adiknya langsung naik pitam. Mereka kemudian menghampiri Sudianto lalu menantangnya.
Sempat terjadi cekcok antara Sudianto dan keluarga Ijul. Tak berselang lama, Ijul yang naik pitam langsung menghadiahi bogem mentah pada korban.
"Ternyata sindiran itu ditanggapi amarah oleh Ijul dengan menganiaya korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Yoyok Mardi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Fakta Penangkapan Anggota KKB Pimpinan Tendius Gwijangge, sempat Bergabung dengan Egianus Kogoya
Akibat kejadian ini, Sudianto mengalami luka parah di wajahnya. Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berawal Saling Sindir, Seorang Mahasiswa di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur