ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PPKM

Provinsi Papua Terapakan PPKM Level 2 dan 3 di Beberapa Kabupaten

Provinsi Papua menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, sejak 21 Oktober hingga 1 Desember 2021.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Sebagian besar pedagang di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, abakian protokol kesehatan, Selasa (27/7/2021). Padahal Kota Jayapura masuk kategori PPKM Level 4. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Provinsi Papua menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, sejak 21 Oktober hingga 1 Desember 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, Kamis (4/11/2021), ada beberapa kabupaten di Provinsi Papua yang masuk level dua dan ada juga level tiga.

Baca juga: Gilingan Anak Medan Merauke Ingin Ekspor ke PNG

Berikut beberapa kabupaten yang masuk dalam PPKM level dua antara lain, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Puncak Jaya, dan Kabupaten Mimika.

Kemudian, Sarmi, Kota Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah.

Sementara untuk Kabupaten yang masuk dalam PPKM level tiga, ada Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Kepulauan Yapen, Paniai, dan Yahukimo.

Selanjutnya, Tolikara, Kabupaten Waropen, Boven Digoel, Kabupaten Mappi,Yalimo, Lanny Jaya, Nduga, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved