PPKM
Provinsi Papua Terapakan PPKM Level 2 dan 3 di Beberapa Kabupaten
Provinsi Papua menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, sejak 21 Oktober hingga 1 Desember 2021.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Provinsi Papua menetapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, sejak 21 Oktober hingga 1 Desember 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, Kamis (4/11/2021), ada beberapa kabupaten di Provinsi Papua yang masuk level dua dan ada juga level tiga.
Baca juga: Gilingan Anak Medan Merauke Ingin Ekspor ke PNG
Berikut beberapa kabupaten yang masuk dalam PPKM level dua antara lain, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Puncak Jaya, dan Kabupaten Mimika.
Kemudian, Sarmi, Kota Jayapura, Keerom, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya dan Mamberamo Tengah.
Sementara untuk Kabupaten yang masuk dalam PPKM level tiga, ada Kabupaten Jayawijaya, Nabire, Kepulauan Yapen, Paniai, dan Yahukimo.
Selanjutnya, Tolikara, Kabupaten Waropen, Boven Digoel, Kabupaten Mappi,Yalimo, Lanny Jaya, Nduga, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai. (*)