ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Merauke Terkini

Ini Alasan Balai Karantina Pertanian Merauke Musnahkan Puluhan Bibit Jeruk

otal 20 batang bibit jeruk dimusnahkan. Di antaranya, 13 batang masuk melalui Pelabuhan Laut Merauke dan 7 batang masuk melalui Cargo Bandara

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua
DIBAKAR - Pemusnahan bibit jeruk tanpa dokumen dari Balai Karantina Tumbuhan dimusnahkan dengan cara dibakar di incinerator Karantina Pertanian Merauke. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE -Karantina Pertanian Merauke kembali melakukan tindakan pemusnahan media pembawa. Kali ini terhadap puluhan batang bibit jeruk yang merupakan hasil pengawasan di kargo Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.

Link Pertandingan Persipura Vs Bali United Hari Ini: Ambisi Jacksen F Tiago Keluar Zona Merah

Cek Link Live Streaming Persipura Jayapura Vs Bali United: Jumat 5 November 2021, Pukul 18.15 WIB

"Total 20 batang bibit jeruk dimusnahkan. Di antaranya, 13 batang masuk melalui Pelabuhan Laut Merauke dan 7 batang masuk melalui Cargo Bandara,” ujar Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman melalui staf, Abdul Rasyid usai melakukan pemusnahan.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari penularan atau penyebaran bibit penyakit tanaman. Petugas membakar bibit jeruk tersebut di incinerator, yang disaksikan jasa ekspedisi.

Dikatakan, tindakan pemusnahan dilakukan karena pemilik tidak melengkapi dokumen dari Balai Karantina Pertanian dari daerah asal.

Ketua Cabang Bhayangkari Merauke Latih Anggota Melukis di Atas Kain

Hal ini telah melanggar pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tidak dilaporkan melaporkan dan tidak diserahkan kepada pejabat Karantina.

"Selain itu, melanggar instruksi Gubernur Irian Jaya No. 2 Tahun 2000 tentang pelarangan peredaran benih tanaman jeruk dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD)," tandas Abdul Rasyid. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved