Hukum dan Kriminal
Sepuluh Bulan, Bapas Jayapura Tangani 79 Kasus Anak: Mulai Pelecehan Seksual hingga Narkoba
Kasus anak yang kami tangani itu mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Penulis: Musa Abubar | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Musa Abubar
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Sejak Januari-November 2021 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Jayapura, menanganani 79 kasus kekerasan terhadap anak
Pelaksana harian Kabapas Jayapura, Mahrit Kaway mengatakan kasus kekerasan anak yang ditangani lebih pada anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah menjalani pemeriksaan.
• Bapas Jayapura Lakukan Tes Urine dan Kursus Mengemudi Bagi Mantan Narapidana
"Kasus yang kami tangani itu mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," kata Mahrit Kaway di Jayapura, Selasa (9/11/2021).
Lanjut dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani dominan kasus pemerkosaan terhadap anak, pelecehan seksual dan kasus narkoba.
"Yang sulit kami tangani itu kasus narkoba, karena orangtua tidak memperhatikan anak, sehingga kami sulit mencari data tentang anak ini," terangnya.
• Mabuk Miras Masih Merajalela di Wilayah Hukum Polsek Mimka Baru
Mahrit menyebutkan, kendala dari rekan-rekan yang memiliki jabatan fungsional tertentu (JFT) untuk pendataan sangat sulit terkait penanganan kasus narkoba.
"Mereka mengalami kesulitan karena ketika sampai ke pengadilan. Keinginan orangtua yang bersangkutan yang hadir dan memberikan keterangan," katanya.
Salah satu pejabat fungsional tertentu, B Rumbiak menyebut pemicu anak terlibat kasus narkoba karena faktor ekonomi. (*)