Hukum dan Kriminal
Bawa Kabur Motor Keluarga, AP Terpaksa Dipolisikan
Tersangka meminjam sepeda motor korban yang merupakan keluarganya sendiri, dengan alasan motor rusak dan dibawa ke bengkel
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Reporter Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Unit Reserse dan Kriminal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua.
Penangkapan tersangka berinisial AP (41) dilakukan petugas di depan Polsek KP3 Laut, Kamis, 11 November 2021 malam.
• Kerja Bakti untuk Pembongkaran Jembatan, Warga Malah Temukan Mayat Bayi di Saluran Air
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Mimika Baru untuk dilakukan pemeriksaan kasus dugaan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran menjelaskan bahwa, kasus pencurian sepeda motor dimaksud pada Maret 2021.
"Saat itu, korban melaporkan kejadian itu dan membuat laporan polisi (LP) di Polsek Miru, kemudian ditindaklanjuti," ungkap Yusran ketika ditemui Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
• Curiga Jenazah Bocah di Sidoarjo Penuh Luka, Warga Langsung Hajar Ayah Tiri Korban di Tempat
Ia mengatakan, adapun motif kasus tersebut disaat pelaku meminjam sepeda motor kepada korban.
Tersangka menyampaikan ke korban bahwa sepeda motor tersebut rusak dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
Ternyata sepeda motor yang tak kunjung kembali tersebut diduga dicuri tersangka.
• Mensos Risma Tinjau Bantuan Kapal Fiber untuk Masyarakat Mamberamo Raya
"Tersangka meminjam sepeda motor korban yang merupakan keluarganya sendiri, dengan alasan motor rusak dan dibawa ke bengkel," jelasnya.
Lanjut Yusran, dari hasil pengembangan maupun informasi yang diperoleh dari pihak korban, akhirnya tersangka berhasil diringkus.
• Berbekal Prestasi di Peparnas XVI Papua, Nina Gusmita Termotivasi Tampil di Paralimpiade 2024
"Korban sama saksi kita sudah periksa. Tersangka juga sudah kita ambil keterangannya. Dia sudah ditahan," kata Ipda Yusran.
Ia menambahkan AP kini mendekam di ruang tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian," tambahnya. (*)