ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Buntut Istri Dituntut Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk, 9 Jaksa di Karawang Diperiksa

Sembilan jaksa diperiksa, buntut tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada Valencya (45), ibu dua anak yang memarahi suaminya yang mabuk.

(KOMPAS.com/FARIDA)
Wanita asal Karawang berinisial V (45) yang dituntut 1 tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk. 

Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahi mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata Valencya di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar

Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.

Selama 2 tahun sudah 3 kali dilaporkan oleh polisi

Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.

"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya.

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Gara-gara Kasus Istri Dituntut Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved