ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara Kena Pasal Kekerasan Psikis pada Suami, Begini Penjelasan Polisi

Valencya (45) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang lantaran memarahi suaminya, Chan Yung Ching.

Editor: Claudia Noventa
DOK. Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

"Sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," kata Erdi.

Baca juga: Remaja di Blitar Tewas Tersengat Listrik, Lupa Pegang Tempat Lampu Dalam Kondisi Basah

Valencya Menangkan Gugatan Cerai dengan Chan

Diberitakan sebelumnya, perseteruan Valencya dan Chan ini berujung saling lapor, sempat dilakukan mediasi namun tak menemukan titik temu.

Valencya menikah dengan Chan pada 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya bekerja serabutan untuk melunasi utang. Di Taiwan, Valencya baru tahu ternyata Chan merupakan duda tiga anak.

Keduanya lalu kembali ke Indonesia. Mereka memilih Karawang karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan sementara Chan tidak bisa bekerja karena merupakan WNA dengan visa kunjungan.

Karena masih WNA, Chan harus pulang ke Taiwan per empat bulan dan ongkos pulang ditanggung Valencya. 

Kemudian Valencya mensponsori Chan menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok dan pertengkaran keduanya terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan. Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan. Di bulan yang sama, Chan melaporkan istrinya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya namun Chan mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, Valencya memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Istri Bunuh Suami hingga Tewas, Polisi Temukan Pelaku Masih Memegang Parang saat Tiba di TKP

Saling Lapor pada September 2020

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020 pula, Valencya melaporkan Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved