Webinar Tribun Series
Ketua MPR Tegaskan Hadirnya PPHN, Tidak untuk Memperlemah Konsensus Presidensil
Dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), hal itu nyatanya tidak memperlemah konsensus presidensil.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), hal itu nyatanya tidak memperlemah konsensus presidensil.
Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, dalam webinar seri ke-2 bertajuk PPHN memperkuat konsensus sistem presidensil, Selasa (16/11/2021).
"Saya tegaskan dengan hadirnya PPHN ini, sama sekali dimaksudkan, tidak untuk memperlemah konsensus dalam muatan sistem presidensil kita," tegasnya.
Baca juga: Webinar Tribun Series, PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Presiden Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tidak tergerus sedikitpun otoritasnya.
"Penting untuk kita pahami bersama, bahwa substansi PPHN, hanya mengatur hal-hal yang bersifat aturan, dan turunan utama UUD negara 1945," lanjutnya.
Dirinya mengatakan, tema PPHN menjadi penting untuk dibahas, lantaran ada sebagian kalangan, yang berpandangan khawatir dengan kehadiran PPHN.
"Karena menurut mereka, akan dapat memperlemah sistem presidensil, yang telah terinterpretasikan dengan baik di negara kita," sebutnya.
Padahal ditepis Bambang, hal itu sepenuhnya tidak benar, lantaran munculnya PPHN, sama sekali tidak akan mengurangi kewenangan, apalagi kapasitas menyusun cetak biru atau blue print pembangunan.
Dipaparkan secara terperinci oleh Bambang, Adanya PPHN ini tetap disesuaikan dengan ciri khas sisi presidensil pada umumnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Jayapura Gelar Pasukan Operasi Zebra Cartenz
Sisi presidensil yang dimaksud, antara lain disebutkannya, pertama Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Kedua Presiden dan Wakil Presiden, memiliki masa jabatan yang tetap.
Ketiga disebutkannya, Pesiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan, hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab terhadap legislatif.
Baca juga: Bonus Atlet Papua Peraih Medali Emas di Peparnas Diserahkan Tahun Depan
Keempat, Presiden memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
Dirinya kembali menegaskan, Presiden dapat diberhentikan apabila melakukan penghianatan kepada negara, korupsi, serta berhalangan tetap dsb.
Bambang berdalih, kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi Presiden, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sesuai dengan jalannya pembangunan yang teknokratis. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/16112021-bambang_soesatyo.jpg)