ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penjelasan Polda Jabar Tetapkan Valencya sebagai Tersangka KDRT Suami: Ada Beberapa Pertimbangan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkapkan alasan menetapkan istri sebagai tersangka.

Editor: Claudia Noventa
DOK. Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

Seperti diketahui buntut dari percekcokan ini Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan, pria asal Taiwan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved