ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penangkapan Terduga Teroris

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah Usai Dibekuk Densus 88

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Sejumlah anggota Densus 88 Anti Teror melakukan penggerebekan terhadap dua terduga teroris di Kampung Pangkalan RT 11/04, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/5/2019) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.

Baca juga: Farid Okbah-Zain An-Najah Jadi Tersangka Terorisme, Polri Temukan Bukti Kuat

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Zain An-Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas.

Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyatakan, keterlibatan Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan MUI.

MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, meminta agar hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004," bunyi salah satu poin lainnya dalam surat.

Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Ustaz Farid Okbah

MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Sekadar diketahui, Densus 88 menangkap tersangka teroris Zain An-Najah pada Selasa (16/11/2021). Polri mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI). (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved