ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

UMP tahun 2022 Sudah Ditetapkan, Papua Tidak Masuk 

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, Namun hanya empat provinsi yang mengalami kenaikan, sementara Papua tetap.

Editor: Ri
Kredivo
ILUSTRASI Uang 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021) kemarin

Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Baca juga: Polda Papua Tangani 2 Oknum Polisi Nala Penyeludup Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Miras Ilegal Milik 2 Oknum Polisi di Papua Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusanahkan

Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Presiden Jokowi Murka terhadap OPM: Sikat Kelompok ini, Mereka Tidak Punya tempat di Republik Ini

Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.

Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.

Baca juga: Tim Kemenpan-RB Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota

Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah:

1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;

2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;

Baca juga: Deputi II BNPP, Paulus Waterpauw Ajak Pedagang Pasar Rakyat PLBN Skouw Menjaga Kebersihan 

3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;

4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Baca juga: Pengrajin Mahkota Khas Papua, Harapkan BRILink Dapat Jadi Peluang Usaha

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Baca juga: Patung Bung Karno di PLBN Skouw, Deputi II BNNP: Jangan Lupakan Founding Fathers

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved