Papua Terkini
Korupsi Dana Desa, Eks Kepala Kampung di Keerom Papua Ditangkap
CSM alias Musa (49) ditangkap aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (ADD) tahun 2017.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louos Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – CSM alias Musa (49) ditangkap aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (ADD) tahun 2017.
Musa ditangkap saat berada di kawasan kampung Skato Kabupatem Keerom, Senin (15/11/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres keerom , Iptu Rendy Zethdan Pellokila mengatakan CSM alias Musa kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Socratez Yoman: Dulu OPM Sekarang ULMWP
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 35 / II / 2019 / SPKT - KEEROM - PAPUA, tanggal 07 Februari 2019.
Dimana Rendy mengatakan akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp.70 juta yang bersumber dari dana desa.
“Tersangka tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa,” jelasnya.
Berkas Penyidikan dari terduga pelaku telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa kejaksaan Negeri Jayapura.
Baca juga: 13 Tahun Berdiri, Mantan Aktivis Prediksikan KNPB Hancur Beberapa Tahun Lagi
“Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke Jaksa,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2021, Subsider Pasal 3 UU RI Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimna diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2001, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor. 20 tahun 2001 tentang oemberantasan Tindak pidana Korupsi.