ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Sekolah Penerbangan di Batam Sekap Siswanya: Dianiaya, Diborgol, dan Dirantai Seminggu

Kasus ini terungkap setelah 10 orangtua siswa melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batam pada 25 Oktober 2021.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KPPAD Kota Batam, KPPAD Kepri, KPAI, dan dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam pada 17 November 2021 lalu setelah mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik pada 25 Oktober 2021. Saat didatangi, tim menemukan memang benar ada penjara dalam sekolah penerbangan tersebut. (DOK. Tribun Batam) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap siswa atau peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam menambah panjang daftar kekerasan dalam lingkungan sekolah di Indonesia. 

Kasus ini terungkap setelah 10 orangtua siswa melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batam pada 25 Oktober 2021.

Ternyata, KPAD Batam dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan serupa sejak 2017 silam. 

Wali Kota Batam Muhammad Rudi tak banyak berkomentar mengenai insiden ini. 

Ketika insiden tersebut ditanyakan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak banyak berkomentar.

Menurut dia, lembaga pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di bawah tanggungjawab provinsi, dalam hal ini Pemprov Kepri. 

Baca juga: Calon Juara Dunia WSBK Bantu Emak Potong Rumput di Sirkuit Mandalika, Netizen Heboh

"SPN (Dirgantara) ini level apa ya (provinsi). Tolong bedakan mana yang warga Batam dan mana lembaga pendidikan di Batam. Kalau pendidikan ini kan sudah ada yang membawahi," ujar Rudi di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (18/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Batam

"Sebaiknya tanya ke pak Gubernur, karena ini bukan sekali terjadi. Saya rasa mereka lah yang berwenang atas masalah ini," lanjut Rudi.

Bukti video dan foto siswa dipenjara dalam sekolah, dianiaya, diborgol, dirantai

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam Abdillah mengatakan, menurut kesaksian pelapor, kekerasan yang dialami siswa SPN Dirgantara berupa pemenjaraan dalam sel tahanan dan tindak aniaya seperti ditampar dan ditendang.

"Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik tapi juga pemenjaraan bahkan sampai berbulan-bulan," ujar Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, ketika dihubungi pada Kamis (18/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Batam. 

Baca juga: Terbongkar, Dosen di Lenteng Agung Rudapaksa 14 Anak Laki-laki

KPPAD Batam juga menerima bukti satu video dan 15 foto dugaan penganiayaan siswa di sel tahanan sekolah. Dalam bukti foto tersebut termuat gambar empat berada dalam sel tahanan yang sempit beralas karpet biru, dan hanya ada satu dipan tanpa alas kasur. Selain itu, foto dan video juga menunjukkan beberapa siswa dalam kondisi diborgol dan dirantai dengan tidak manusiawi. Peserta didik lainnya tampak dalam foto berada di sel tahanan sekolah sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ternyata benar ada penjara dalam sekolah, dalihnya untuk pendisiplinan siswa

Menindaklanjuti laporan, KPPAD Batam pun melakukan pengecekan ke SPN Dirgantara yang berlokasi di Kompleks Ruko Taman Eden, Batam Kota, bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPPAD Kepri dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI, Rabu (17/11/2021) lalu.

Dari pengecekan tersebut, didapati fakta yang sesuai dengan laporan dan bukti yang ada. Salah satu fakta yang ditemukan adalah sebuah ruangan penjara yang berada di lingkungan sekolah.

"Pada saat ke sana kami membawa foto dan video sebagai bukti oleh para pelapor kepada kami," ujar Abdillah.

Sementara pihak SPN Dirgantara Batam berdalih bahwa upaya pemenjaraan peserta didik tersebut merupakan upaya konseling yang dilakukan pihak sekolah.

Baca juga: Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk, Komas Perempuan: UU PKDRT Jadi Alat Kriminalisasi

Siswa dipukuli, ada yang sampai rahangnya bergeser, ada yang dipenjara berbulan-bulan

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menjelaskan menurut pihak sekolah, siswa menerima hukuman penjara karena kesalahan yang diperbuat.

Hukuman tersebut dapat berlangsung dalam hitungan minggu atau bulan tergantung bobot kesalahan.

"Sel tahanan menurut para orangtua pelapor, difungsikan saat ada peserta didik yang melalukan pelanggaran disiplin," kata Retno.

"Di sel itu siswa bisa dikurung sampai berminggu-minggu tergantung kesalahan dan dianggap sebagai konseling."

"Selain dikurung siswa juga banyak yang mendapat kekerasan fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang sampai rahangnya bergeser," jelas Retno.

Baca juga: Mayjen Maruli Simanjuntak Dikabarkan Jadi Pangkostrad, Ini Sederet Capaiannya Semasa di Bali

Guna menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap peserta didik di SPN Dirgantara tersebut, KPPAD dan KPAI telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. 

KPPAD dan KPAI juga berupaya menemui Gubernur Kepri untuk mempertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kepri dalam pengawasan terhadap lembaga pendidikan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Penerbangan di Batam Penjarakan Siswanya, Ada yang Dianiaya, Diborgol, Dirantai, Ini Kata Wali Kota"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved