Kasus Korupsi
Diduga Korupsi,Mantan Ketum Perindo PB Jalani Hukuman 20 Hari di Lapas Manokwari
Mantan ketua partai Perindo Papua Barat menjalani hukuman 20 hari di Lapas Manokwari setelah itu kasusnya akan ditingkatkan menjadi tahap dua
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman 20 hari di Lapas kelas IIB Manokwari, mantan Ketua Umum Partai Perindo Papua Barat akan ditingkatkan menjadi tahap dua
Berkas perkara dari tersangka Mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat berinisial MB yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dinas Perumahan Provinsi tahun 2017, akan ditingkatkan menjadi tahap dua.
Baca juga: Terlihat di Stadion Manahan setelah Didepak Persipura, Jacksen F Thiago Segera Merapat ke Persis?
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan mengatakan, sekarang alat-alat bukti saat ini telah memenuhi unsur.
"Dia telah menjalani penahanan selama 20 hari, dan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi sedang melengkapi administrasi,"kata Wuisan kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (20/11/2021).
Setelah adminstrasi yang disiapkan oleh tim penyidik lengkap, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahap dua.
"Kita akan serahkan berkas dan tersangkanya ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Papua Barat,"ujarnya.
Baca juga: Jadwal Persipura Jayapura di Pekan ke-13 Liga 1 2021, Sudah Punya Pelatih Baru saat Lawan Persikabo?
"Proses ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat,"katanya.
Nantinya, MB mengikuti proses selanjutnya termasuk akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan.
"MB sudah 20 hari ditahan, maka otomatis dalam bulan berjalan ini dia pun akan segera ikuti sidang,"ujarnya.
Baca juga: Propam Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Senjata Api dan Kedisiplinan Anggota Polisi
Selain mantan Ketum Partai Perindo Papua Barat,kata dia,pihaknya tetap melaksanakan tugas lain untuk memberantas tindak pidana korporasi.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi Dinas Perumahan, akan kita kejar,"ujarnya.
Hanya saja, tambah dia,pihaknya akan melihat dari semua fakta persidangan MB.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/billy-wuisan-1.jpg)