Minggu, 12 April 2026

Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi, Didorong hingga ke Rumahnya

Seorang pria di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial Y (53), mencuri motor milik anggota Polres Bangka Barat.

capitalfm.co.ke
Ilustrasi garis polisi - Seorang pria di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial Y (53), mencuri motor milik anggota Polres Bangka Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial Y (53), mencuri motor milik anggota Polres Bangka Barat.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah kontrakan korban di PAL II Desa Laut, Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi lokasi kejadian dan langsung membawa kabur motor milik korban.

Pelaku membawa kabur motor RX King hitam dengan nomor polisi BN 5740 LJ  korban dengan cara didorong hingga ke rumahnya.

Baca juga: Gilang Diejek Cengeng saat Diklatsar Menwa UNS, Korban Kejang-kejang Panitia Malah Undang Dukun

Baca juga: Kronologi Suami WNA Siram Istri dengan Air Keras, Baru 2 Bulan Nikah dan Diduga karena Cemburu

"Kronologi saat itu motor didorong dimainkan persneling lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah," kata Agus dikutip dari Bangkapos.com.

Sementara, kata Agus, korban baru mengetahui motornya hilang saat akan berangkat kerja.

Pelaku ditangkap

Melihat sepeda motornya tidak ada, sambung Agus, korban lantas melaporkannya ke Polres Bangka Barat.

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Y diringkus di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut, Bangka Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Kepada polisi, Y mengakui perbuatanya yang telah mencuri motor milik korban.

"Y ini sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki sepeda motor tersebut. Namun, karena tidak bekerja ia pun nekat mencuri.

"Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah. Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," kata Agus.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kerja Serabutan Pengen Punya Motor, Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved