Hukum & Kriminal
Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Kampung Skanto di Tahan
antan kepala kampung Skanto berinisial CMS (49) tidak berkutik saat berhasil di amankan tim Opsnal Sat reskrim Polres Keerom.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan kepala kampung Skanto berinisial CMS (49) tidak berkutik saat berhasil di amankan tim Opsnal Sat reskrim Polres Keerom.
Kapolres Keerom AKBP Chris Aer mengatakan penangkapan CMS (49) yang merupakan terduga Pelaku tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Kampung Skanto, Kabupaten Keerom Tahun 2017.
Baca juga: Presiden Jokowi Murka terhadap OPM: Sikat Kelompok Ini, Mereka Tidak Punya Tempat di Republik Ini
Lebih lanjut kata Kapolres, penagkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 74 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 November 2021.
"Pelaku merupakan mantan kepala Kampung Skanto, yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, CMS diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa Kampung Skanto Kabupaten Keerom Tahun 2017," ucapnya.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Ancam Tembak Pesawat Pengangkut TNI-Polri di Yahukimo
Sekadar diketahui, nominal kerugian negara yang digelapkan oleh terduga pelaku sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh jutah rupiah).
Telah dilakukan usaha langkah-langkah agar terduga mengembalikan kerugian negara, namun ia tidak dapat mengembalikan sehingga proses penyidikan terhadap terduga pelaku dilanjutkan ke Tingkat Kejaksaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/cms-tersangka-korupsi-dana-desa.jpg)