Sabtu, 25 April 2026

Tangis Haru dan Ucapan Terima Kasih Valencya setelah Tuntutan 1 Tahun Penjara Dicabut JPU

Valencya alias Nengsi Lim (45), merasa lega setelah jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT.

Editor: Claudia Noventa
DOK. Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Valencya alias Nengsi Lim (45), merasa lega setelah jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan mantan suaminya Chan Yung Fing.

Diketahui, Valencya sempat dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suaminya yang sering mabuk.

JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pledoi terdakwa di PN Karawang, dalam sidang agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pledoi terdakwa di PN Karawang, Selasa.

Valencya usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Valencya usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Terungkap Pria yang Bunuh Kakak Ipar Pakai Racun Apotas Juga Targetkan Suami dan Anak Korban

Baca juga: Ternyata Pukul Serta Hina Wasit, Ini Pasal yang Dilanggar Todd Ferre Hingga Dilarang Bermain 1 Tahun

Seusai mendengar JPU mencabut tuntutannya, Valencya pun mengaku terharu.

Bahkan, sebelum persidangan malam harinya ia tidak bisa tidur.  

"Terima kasih kepada semua yang telah mendukung," kata Valencya usai persidangan, Selasa.

Meski merasa senang karena JPU mencabut tuntutannya, namun Valencya masih harus menunggu keputusan hakim pada sidang yang akan digelar pada Kamis (2/12/2021).

"Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, penarikan tuntutan terhadap Valencya merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pelajar SD di Malang, 7 Orang Jadi Tersangka

Kata Eben, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," jelasnya.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021).

Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Valencya Usai Tuntutan 1 Tahun Penjaranya Dicabut JPU: Terima Kasih...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved