Oknum Polisi Ambil Uang Rp 650 Juta saat Geledah Kasus Narkotika, Ngaku Nyesal: Awalnya Tak Ada Niat
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus lima oknum polisi mengambil uang Rp 650 juta dari penggeledahan kasus narkotika, Rabu (24/11/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus lima oknum polisi mengambil uang Rp 650 juta dari penggeledahan kasus narkotika, Rabu (24/11/2021).
Oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut, tanpa disertai Surat Izin Penyitaan membawa ratusan uang tersebut ke rumah dan membagi-bagikannya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, para terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (berkas terpisah) mengakui mengambil uang Rp 650 juta usai menggeledah rumah Imayanti.
Baca juga: Cek Rumah Kosong, Dokter Kaget Temukan Jenazah Pria yang Membusuk Diduga Terjatuh dari Atap
Baca juga: Pukul Wasit dan Berkata Kasar Penyebab Todd Rivaldo Ferre Dilarang Bermain 1 Tahun
Uang tersebut dibawa ke posko tim sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sei Batang Serangan kota Medan.
"Sesuai aturan Katim, saya dapat paling banyak Rp 200 juta karena informasi dri saya, Rikardo Rp 100 juta Dudi Rp 100 juta, Marjuki Rp 100 juta, Toto Rp 100 juta dipotong uang Posko Rp 5 juta," kata terdakwa Matredy Naibaho saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan
Saat dicecar Jaksa diantara kelima terdakwa siapa yang memerintahkan agar uang tersebut 'diamankan dulu', Matredy menyebut nama Panit Toto Hartono.
"Terdakwa Toto, malam itu belum dihitung uangnya besoknya tim berkumpul lagi di posko baru uang dihitung Rp 600 juta dan dibagikan," bebernya
Matredy juga mengaku bahwa polisi dua kali menggeledah rumah Imayanti dan di penggeledahan kedua disita sejumlah barang seperti batangan terbuat dari Kuningan,beberapa batu akik, pedang Pora, satubuah clurit, dan lainnya.
Baca juga: Seorang Kakek Bongkar Makam Istrinya yang Meninggal 25 Hari Lalu, Polisi: Dia Merasa Ada Bisikan
Baca juga: Fakta Komplotan Pencopet di Sirkuit Mandalika, Asal Jakarta dan Pernah Beraksi hingga Luar Negeri
"Malamnya datang lagi (dilakukan penggeledahan) dipimpin kasat sekitar 15 orang turun ke lokasi. Penggeledahan kedua dibawa lagi Imayanti sama kepling. Ada juga dibawa buku catatan penjualan sabu disita, itu buku masih di kantor Reserse Narkoba Polrestabes Medan," bebernya.
Selain itu, terdakwa Matredy mengaku sebelum pembagian uang Rp 600 juta tersebut, terdakwa Rikardo juga membagikan uang Rp 50 juta kepada para terdakwa, sehingga total uang yang mereka ambil dari penggeledahan tersebut Rp 650 juta.
"Terdakwa Dudi yang menyerahkan uang Rp 850 juta untuk dihitung di ruang kanit. Sebenarnya Rp 900 juta uangnya, tapi diberikan Bripka Rikardo sama kami Rp 50 juta, dibagi-bagi," bebernya
Dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Awalnya tidak ada niat kami mengambil uang itu, tapi kami akui kami salah," kata para terdakwa
Usia memeriksa para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.