Minggu, 12 April 2026

Komplotan Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Temukan 1.244 Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Pemalang, Jawa Tengah.

Editor: Claudia Noventa
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Berikut syarat penerima dan cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Pemalang, Jawa Tengah.

Diketahui, tersangka merupakan dua orang yang berinisial W (49) dan ES (57).

Kedunya merupakan warga Indramayu dan Tasikmalaya.

Kapolres Pemalang Jawa Tengah AKBP Ari Wibowo memperlihatkan barang bukti 1244 lembar uang palsu di Mapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang Jawa Tengah AKBP Ari Wibowo memperlihatkan barang bukti 1244 lembar uang palsu di Mapolres Pemalang. (Kompas.com/ Ari Himawan)

Baca juga: Viral Video Wanita Dikerubungi Warga, Diduga Kepergok Mencopet di Tempat Ramai

Baca juga: Seorang Suami Tewas Tabrakan Diri ke Kereta setelah Habisi Istri, Anak Berhasil Diselamatkan Warga

Saat penangkapan dua tersangka, polisi turut mengamankan 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kedua tersangka adalah W (49) dan ES (57), warga Indramayu dan Tasikmalaya itu, mengaku belajar membuat uang palsu dari YouTube.

"Sudah satu rim kertas habis untuk percobaan, waktu mau diedarkan malah ditangkap polisi," ujar W.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari ES yang ditangkap terlebih dahulu.

Dari pendalaman keterangan ES, jajaran Polres Pemalang segera melacak keberadaan W.

Selain itu, terbongkarnya aksi komplotan pemalsu uang itu berawal dari laporan warga.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: TNI Tambah 50 Personel untuk Perkuat Koramil Suru-suru di Yahukimo setelah Penyerangan KKB

Polisi jerat tersangka W dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100.000,” katanya.

Sedangkan ES dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cetak Ribuan Upal, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube: Mau Diedarkan, Malah Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved