Hukum & Kriminal
Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Security Kampus Universitas Cenderawasih Papua Menyesal
DM pria pengangguran menyesal setelah mendengar pasal yang disangkakan usai menghabisi Security Kampus Universitas Cenderawasih.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang keamanan kampus, DM pria pengangguran itu menyesal setelah mendengar pasal yang disangkakan kepada dirinya.
Ia dijerat Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada pada 2 Agustus 2021 di pos keamanan Kampus FKIP Universitas Cenderawasih, di Distrik Abepura.
Baca juga: Pembantai Praka Alif dan Prada Ardi, Anggota TNI dari Makassar di Papua, tertangkap Inilah Pelakunya
Yang mana saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras cek-cok dengan korban.
Lantaran tersungut emosi, tersangku mencabut pisau lalu menikam korban berulang kali hingga tewas di lokasi kejadian.
Tersangka DM kini telah dilimpahkan aparat kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses persidangan.
Baca juga: Wow dari Indonesia Bisa Langsung Terbang ke Arab Saudi Tanpa Transit, berikut Penjelasannya
“Setelah lengkap atau P21, kami langsung serahkan ke Jaksa,” ucap Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak