Papua Terkini
Mahasiswa Sorong: Kembalikan Hutan Adat Kami
Mahasiswa meminta agar pada saat keputusan nantinya, PTUN harus berpihak kepada masyarakat adat.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Hak Masyarakat Adat di Jayapura, berunjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (30/11/2021).
Mereka menuntut keputusan sidang antara PT IKL melawan Bupati Sorong.
Selain itu, menolak empat perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sorong, antara lain PT Cipta Papua Plantation, PT Inti Kebun Lestari, Sorong Argo Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi.
Baca juga: Koruptor Proyek PLTD Raja Ampat Ditangkap, Buron Sejak 2018 dan Kabur ke Jakarta
Menurut mereka kehadiran ke-empat perusahaan tersebut sangat merusak hutan adat.
Sekadar diketahui, Perwakilan mahasiwa yang melaksanakan aksi tersebut berasal dari Moy, Raja Ampat dan Tambrauw.
Adapun dalam orasi tersebut, mahasiswa meminta agar pada saat keputusan nantinya, PTUN harus berpihak kepada masyarakat adat.
Baca juga: Dirangkul Jenderal Dudung, Kowad Asal Kaimana Papua Barat Matilda Refideso Ingin Jadi KSAD
"Kami Minta kepada PTUN agar pada saat putusan harus ada keadilan, karena ini untuk keberlangsungan hutan adat, kepada masyarakat adat," ucap seorang perwakilan mahasiswa saat orasi. (*)