ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Natal & Tahun Baru

Jelang Nataru, Disperindag Lakukan Operasi Pasar Minyak Tanah Besubsidi

Pelaksana  tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, mengatakan BBM bersubsdi khususnya minyak tanah hari ini

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
ANTRI - Warga saat mengantri minyak tanah di halaman Gereja Katredal Tiga Raja, Timika, Senin (6/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Pelaksana  tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, mengatakan BBM bersubsdi khususnya minyak tanah hari ini sudah disalurkan kepada masyarakat.

Waraga bisa membeli minyak tanah dengan harga subsidi Rp40 ribu per liter di lokasi yang sudah ditentukan salah satunya di Gereja Katredal Tiga Raja, Timika.

"Jadi operasi pasar BBM bersubsidi ini dilaksakan menjelang Natal dan tahun baru sebagai salah satu cara menekan kelangkaan dan juga mengantisipasi naiknya harga minyak tanah," kata Pertrus kepada Tribun-Papua.com, Senin (6/12/2021) di kantornya, Jalan Poros SP 5, Timika, Papua.

Baca juga: Kepala Suku Besar Keerom Desak Pemerintah Ungkap 10 Kasus Korupsi di Papua

Ia mengatakan, operasi pasar minyak tanah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dilapangan.

"Jadi saya mohon agar warga yang datang membawa kartu keluarga pada saat membeli minyak tanah brrsubsidi di lokasi yang telah ditentukan.

 

 

Kartu kelurga ini penting di tujuk agar semua petugas Disperindag yang tersebar dilapangan bisa melihat secara detail proses penyaluran minyak tanah supsidi jelan Nataru berjalan lancar," ucapnya.

Diketahui pelaksana extea dropping minyak tanah jelang Nataru ini dari PT. Mimika Viraisha Abadi berkerjasama dengan Disperindag Kabupaten Mimika.

Berdasarkan pentauan, sejak pukul 08:00 WIT ratusa warga atau jemaat Gereja Katredal Tiga Raja, Timika telah mengantri di lokasi. Warga juga tidak boleh membeli minyak tanah diatas 20 liter. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved