Rabu, 8 April 2026

Cemburu dengan Pria Lain, 'Debt Collector' di Surabaya Bacok Mantan Istri

Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur berinisial RM (46) membacok YN, mantan istrinya lantaran merasa cemburu.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur berinisial RM (46) membacok YN, mantan istrinya lantaran merasa cemburu. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur berinisial RM (46) membacok YN, mantan istrinya lantaran merasa cemburu.

Warga asal Jalan Kalilom Baru Buntu, Surabaya, yang berdomisili di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Royke H.F Betaubun mengatakan, meski RM sudah lima bulan bercerai, tersangka mengaku masih merasa sayang kepada korban.

Baca juga: Viral Video Dishub Gadungan di Bogor Lakukan Pungli ke Pedagang, Raup Jutaan Rupiah

Baca juga: Kronologi Anggota KKB Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi di Intan Jaya Papua

Sehingga, saat RM mengetahui YN bersama pria lain, pelaku memarahi korban sambil memegang senjata tajam yang kemudian digunakan membacok korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Akibat ulah tersangka, wanita 41 tahun itu (mantan istri pelaku) mengalami luka robek di lengan sebelah kanan," kata Royke saat rilis di Polsek Wonocolo, Senin (6/12/2021).

Royke mengatakan, pelaku ditangkap usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Ia ditangkap ketika berada di rumahnya berikut barang bukti juga turut disita, salah satunya sebilah pisau panjang yang digunakan untuk membacok mantan istrinya.

"Mereka berdua antara korban dan pelaku adalah suami istri yang sudah berpisah. Dugaannya pelaku cemburu saat korban ini pergi ke leasing dengan pria lain," tambah Royke.

Baca juga: Kronologi KKB Bakar Gedung SMA di Pegunungan Bintang, Aparat Terima Laporan Warga Pukul 04.30 WIT

Sementara itu, tersangka mengakui jika dia yang membacok mantan istrinya.

Ia mengaku tidak terima korban bersama laki-laki lain meski hubungannya dengan korban telah berstatus cerai.

"Kalau ada dua-duanya, laki-laki dan perempuannya tak bacok semuanya," kata pelaku.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang "Debt Collector" di Surabaya Bacok Mantan Istri, Dipicu Cemburu Lihat Korban dengan Pria Lain"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved