ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Dirut PDAM Jayapura Tegaskan Intake di Cagar Alam Cycloop Sudah Ada Sejak Lama

Dirut PDAM Jayapura Entis Sutisna menegaskan keberadaan sumber air (intake) di Cagar Alam Cycloop telah ada sejak lama.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
PAPUA TERKINI - Intake milik PDAM Jayapura yang terletak di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura Entis Sutisna menegaskan keberadaan sumber air (intake) di Cagar Alam Cycloop telah ada sejak lama.

Kepada Tribun-Papua.com Rabu (8/12/2021), Entis mengatakan intake milik PDAM Jayapura tersebut sudah berdiri, sebelum adanya Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

"Itu intake yang di Pos 7 Sentani, sudah ada dari lama, kita hanya meneruskan, karena itu milik PDAM Jayapura," jelasnya.

Baca juga: Atasi KKB, Ini Saran Tokoh Adat Papua

Ia menganggap hal tersebut merupakan suatu keunikan karena, dalam artian keberadaan intake PDAM Pos 7 Sentani sudah ada jauh, sebelum penetapan Kawasan Pegunungan Cycloop sebagai Cagar Alam.

"Kalau berbicara boleh atau tidak adanya intake di dalam Cagar Alam Cycloop, yah ini kan dari dulu, sudah dari 30 tahun lalu, kita hanya meneruskan," kata Entis.

Dikisahkan Entis, PDAM sudah ada dan beroperasi aktif sejak jaman Belanda, untuk itu penetapan lokasi ataupun fungsi kawasan memang banyak yang bersinggungan.

"Kami akui intake kami itu kebanyakan berada di kawasan lindung juga," katanya.

Ditegaskannya kembali, bahwa eksistensi intake milik PDAM di Pos 7 Sentani sudah sejak lama, dan fungsinya telah dirasakan masyarakat.

Sebagai kontribusi PDAM terhadap lingkungan, Entis mengatakan mengalokasi dana CSR sebesar 10% dari dana perusahaan, untuk melakukan kegiatan-kegiatan peduli lingkungan.

Baca juga: PDAM Jayapura: 20 Tahun Terakhir Debit Air Menurun Drastis 

"Artinya, apabila ada komunitas pecinta lingkungan yang sama-sama peduli, mari bergabung bersama PDAM dan membuat aksi nyata," ajak Entis.

Pihaknya mengutarakan siap bermitra dengan siapapun, karena keberlangsungan air dan tentunya lingkungan hidup adalah bagian penting dari PDAM.

Baca juga: Kronologi Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi yang Tewaskan Calon Bintara Asal Papua

Sebelumnya diketahui, Pegunungan Cycloop merupakan kawasan cagar alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya.

Pegunungan Cycloop ditetapkan sebagai cagar alam, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 56/Kpts/Um/1/1978 pada tanggal 27 Januari 1978.

Kemudian ditetapkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/1987 pada tanggal 18 November 1987 dengan luas 22.500 ha. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved