Hukum dan Kriminal
Seorang Pemuda YI Tuduh Polisi Razia Petasan Untuk Bagikan ke Keluarga
Seorang pemuda berinisial YI menuduh polisi lakukan razia petasan dan kembang api untuk dibagikan ke rekan-rekan dan keluarga polisi
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Musa Abubar
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Seorang pemuda berinisial YI menuduh polisi lakukan razia petasan dan kembang api untuk dibagikan ke rekan-rekan dan keluarga polisi.
Tuduhan itu pun diposting melalui akun facebooknya Ucil Meno di Grup Info Kejadian Kota Timika, Selasa (7/12/2021) malam.
Baca juga: Perusahaan Daerah Irian Bhakti Gelar Natal Oikumene
"Sahh dong boleh, nanti bawa ke kantor sebagai barang bukti. Nanti sampai disana baku bagi dengan relan-rekan buat bagi ke keluarga. Biasanya begitu,"kata YI postingan tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) langsung mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek Mimika Baru.
Baca juga: Nasib 11 Anak Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung, Kini Dapat Pendampingan P2TP2A
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran mengatakan pelaku dibawa ke Mapolsek Mimika Baru hanya untuk diminta keterangannya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa postingan tersebut bukan ditulis olehnya. Pelaku juga mengaku bahwa akun facebook miliknya diretas orang.
"Kami minta keterangannya, dia mengaku FBnya dihack,"ujar Yusran kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).
Lanjut Yusran, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Baca juga: Pemkab Merauke Tak Keluarkan Izin Lingkungan Untuk PT Harvest Pulus Papua
Namun,lanjut dia, pelaku diminta untuk membuat video permintaan maaf dan penjelasan kepada publik.
Isi video YI mengatakan, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan khususnya Kapolres Mimika,"ujar YI.
Baca juga: Resmikan Usaha Air Mineral Era Niyo, Befa Yigibalom : Pengusaha Lanny Jaya Harus Maju
YI mengatakan, dia tak mempunyai maksud tertentu terutama untuk menjelekkan institusi kepolisian.
"Jika saya masih mengulangi, saya siap menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," kata YI.(*)