Rabu, 20 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Gelapkan Motor KD Terancam 4 Tahun Penjara

Berkas Perkara dinyatakan lengkap, penyidik unit reskrim Polsek Heram menyerahkan seorang pria berinisial KD ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Suasana Penyerahan KD tersangka Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berkas Perkara dinyatakan lengkap, penyidik unit reskrim Polsek Heram menyerahkan seorang pria berinisial KD ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak mengatakan, KD merupakan pelaku tindak pidana penggelapan.

"KD merupakan Pelaku tindak pidana penggelapan, dimana perkaranya sesuai laporan polisi nomor : LP/203/X/2021/Papua/Resta jpr kota/Sek Heram, Tanggal 08 Oktober 2021 yang disidik di unit reskrim polsek heram," kata Frangky saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Laga Perdana Timnas Indonesia, Hari Ini Jajal Kamboja: Berikut Link Streamingnya

Dia mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak jaksa penuntut umum, untuk itu pelaku dilimpahkan guna diadili atas perbuatannya.

Lanjut jelas Kapolsek, KD diserahkan bersama barang bukti berupa satu buah buku BPKB dan satu lembar STNK.

Diketahui, Kejadian tersebut terjadi pada  bermula saat tanggal 29 November 2021, Sekitar jam 19.30 WIT.

"KD meminjam motor milik korban yakni Nipon untuk ke sentani, namun oleh pelaku motor tersangka tidak dikunjung kembalikan hingga korban melaporkannya ke mapolsek heram pada tanggal 8 oktober 2021," ujarnya.

Frangky menegaskan, atas perbuatannya tersebut, KD terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara karena kepadanya telah cukup bukti untuk disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved