ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Manfaatkan NIK Orang Lain untuk Daftar Prakerja, 2 Pria di Aceh Raup Ratusan Juta

Dua pria di Kabupaten Bireuen, Aceh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja.

Kolase Tribunnews.com: SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS DAN https://www.prakerja.go.id/
(Kiri) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Dashboard untuk mendaftar program kartu Prakerja. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua pria di Kabupaten Bireuen, Aceh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja.

Pelaku adalah HE (36) dan RI (36), memalsukan data saat pendaftaran program pemerintah ini hingga keduanya mendapatkan uang insentif hingga ratusan juta rupiah.

Dan keduanya kini diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Usir Mertua Penyandang Disabilitas dari Rumah Dinasnya, Begini Akhirnya

Baca juga: Viral Video Detik-detik Pembalap Liar Keroyok Anggota Polisi di Jaksel, Istri Korban Memohon

Lantas bagaimana modus yang dijalankan pelaku? Lebih jelas, berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com, Kamis (9/12/2021):

Awal kasus

Dua tersangka kasus ITE, yakni menggunakan NIK orang lain untuk mencairkan bantuan Prakerja. Keduanya diperlihatkan dalam dalam konferensi pers kasus ini di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021)
Dua tersangka kasus ITE, yakni menggunakan NIK orang lain untuk mencairkan bantuan Prakerja. Keduanya diperlihatkan dalam dalam konferensi pers kasus ini di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021) (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS )

Kasus pemalsuan data orang lain dilakukan pelaku sudah terendus sejak Juli 2021 lalu.

Saat it, ada sejumlah masyarakat lapor ke pihak kepolisian.

Mereka mengaku adanya orang meminta NIK miliknya, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.

Beberapa masyarakat sempat menyerahkan NIK kepada kedua pelaku.

Berkat informasi tersebut, maka Polres Bireuen menurunkan tim Resmob Satreskrim.

Usaha melacak dan mencari kedua pelaku dan dugaan perbuatan melanggar hukum pun diperoleh, sehingga keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.

Pelaku HE sendiri merupakan warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sedangkan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: 8 Pelaku yang Bakar Pria Hidup-hidup di Langkat Masih Kerabat, Korban Dianggap Punya Ilmu Kebal

Modus pelaku

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kedua tersangka memanfaatkan website Program Prakerja pemerintah pusat.

Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk masyarakat yang sedang mencari kerja.

Modus yang dilakukan pelaku, mereka masuk ke website Program Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.

“Mereka menggunakan ratusan akun untuk menjalankan aksinya,” papar Mike Hardy.

Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (08/12/2021). (Serambi Indonesia)
Elektronik (ITE) yaitu mengakses website Prakerja salah satu Program Bantuan Presiden Jokowi di masa pandemi Covid-19 diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (08/12/2021). (Serambi Indonesia) (Dua pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi )

Raup uang Rp 150 juta

Hardy melanjutkan penjelasannya, pelaku melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif kartu Prakerja .

Keduanya berbagi tugas untuk mengakses program dan menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.

Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Kartu Prakerja.

Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.

Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut.

Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ponpes yang Baru Melahirkan Ikut Sidang, Jaksa: Miris Hati Kami

Dari aksinya, uang Rp 150 juta lebih itu sudah dinikmati kedua pelaku sejak juli 2021.

Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.

Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat.

"Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain," urai Hardy.

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Intinya, Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Hardy.

Barang bukti

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.

Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.

Baca juga: 3 Bulan Mengungsi Pasca tewas 4 Anggota TNI di Kisor, Komnas HAM Fasilitas Warga Kembali Kerumahnya

Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved