ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Berkedok Ustad Cabul, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Mimika, Korban Anak dan Muridnya

Suami korban melapor setelah melihat isi pesan WhatsApp dimana ustad cabul itu meminta untuk mengirimkan gambar berbau pornografi  kepada istrinya.

Editor: Ri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, kini sedang mengembangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum ustad berinisial S.

Kasus tersebut terkuak, setelah seorang pria yang istrinya menjadi korban mendatangi sentral pelayan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan kasus tersebut kini dalam penyilidikan.

Baca juga: Inilah Kondisi Pos Koramil Kisor, Saksi Bisu Tragedi Pembantaian 4  Prajurit TNI Secara Sadis

“Sekarang kita masih mengumpulkan barang bukti,” ujarnya ketika di konfimasi, Senin (13/12/2021).

Kata dia kini Terduga pelaku telah diamankan.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan saksi dan terduga pelaku,” cetusnya.

Dalam kasus ini kata Era ada 4 orang korban.

“Awalnya 1 orang, setelah kasus terkuat korban lainnya memberanikan diri untuk melaporkan hal serupa,” cetusnya.

Kasus itu berawal dari pesan singkat S kepada istri pelapor.

“Suami korban melapor setelah melihat isi pesan WhatsApp dimana pelaku (S) meminta untuk mengirimkan gambar berbau pornografi  kepada istrinya,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Mahabenar: Ragam Cerita Korban Saat Melapor, Diomeli hingga Diabaikan

Ironisnya, S melakukan aksi tidak terpuji itu sejak tahun 2019 hingga hingga kini.

Mirisnya lagi, korban ini pada saat menikah, Ustaz tersebutlah yang menikahkan anak angkatnya itu sebagai wali dan saksi dalam pernikahan tersebut.

“Informasi ada bahwa pelaku memasang CCTV di kamar mandi dan melakukan telepon video bersama para korban-korbannya itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved