Hukum & Kriminal
Komplotan Pencuri Motor di Jayapura Ditangkap Polisi, Dua Orang Tak Ditahan
Sementara, NAW (16) dan MB (16) tidak ditahan, karena masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang ada di Sentani.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi kembali menangkap pelaku Curanmor berinisial WKM (19) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Diketahui, penangkapan WKM (19) oleh Tim Cycloop Polres Jayapura berdasarkan hasil pengembangan 2 orang pelaku curanmor sebelumnya berinisial NAW (16) dan MB (16).
Dari hasil interogasi awal kedua pelaku, diperoleh identitas pelaku WKM (19) yang merupakan satu komplotan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.
Baca juga: Kocak Sejumlah Kebohongan Surat Izin Tidak Masuk Kerja dari Karyawan Mental Bolos
"Berdasarkan hasil penangkapan sebelumnya oleh Tim Elang, ke 2 (dua) orang pelaku NAW dan MB kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial WKM (19)," kata Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susantom, dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (13/12/221) siang.
"Ketiganya merupakan satu komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura," lanjutnya.
Dikatakan, WKM merupakan pelaku utama, dan mengakui telah melakukan banyak pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Lomato, Nama Masa Kecil Gubernur Papua Lukas Enembe
Salah satunya, pencurian yang terjadi di parkiran Matos Square/Pizza hut kota Abepura, dimana pelaku berhasil menggasak motor petugas delivery Pizza Hut.
"Dari tangan ketiga pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor di antaranya 2 unit Honda Beat dan 2 unit Honda Revo yang salah satunya merupakan motor delivery pizza," ujarnya.
Sementara, NAW (16) dan MB (16) tidak ditahan, karena masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang ada di Sentani.
Baca juga: Miris, Venue Selam PON XX Papua Kini Berubah Jadi Warung Makan
"Keduanya sementara dilakukan tahanan wajib lapor, sedangkan untuk WKM (19) sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus curanmor yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota," ungkapnya.
atas perbuatannya, WKM (19) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)