Nasib Oknum TKPK Solo yang Tak Masuk Kerja Tanpa Izin selama 7 Hari, hingga Alasannya Pergi ke Papua
Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) berinisial FM telah mendapat teguran setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa izin atasan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) berinisial FM telah mendapat teguran setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa izin atasan.
Diketahui, pegawai TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah tersebut pergi ke Papua selama tujuh hari.
Atas tindakanannya, FM sudah diberikan teguran tertulis.
FM juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: 2 Korban Guru Pesantren Dikeluarkan dari Sekolah setelah Seminggu Belajar, Punya Bayi Jadi Alasan
Baca juga: Kronologi 3 Warga Mendapat Denda setelah Foto Berburu Ayam Hutan Jadi Viral, Kini Mengaku Kapok
Alasan Berangkat ke Papua
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, dalam surat pernyataannya, FM juga bersedia menerima sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya.
"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, kata Kinkin, pihaknya telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen jika dirinya memang diminta oleh pihak UNICEF berangkat ke Papua.
UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.
"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak, dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.
Berharap Tak Terulang
Kinkin berharap, tindakan FM tidak dilakukan oleh pegawai TKPK yang lainnya di Sekretariat DPRD.
"Kalau keseluruhan (TKPK) kita motivasi untuk taat dan patuh pada regulasi yang ada saya harap tidak terjadi lagi ke depan," kata Kinkin.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok 8 Orang, Berawal Korban dan Pelaku Saling Tatap saat Papasan
Diberitakan sebelumnya, oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah, dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan.