ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasib Oknum TKPK Solo yang Tak Masuk Kerja Tanpa Izin selama 7 Hari, hingga Alasannya Pergi ke Papua

Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) berinisial FM telah mendapat teguran setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa izin atasan.

TRIBUNSOLO.COM/BAYU ARDI ISNANTO
Balai Kota Surakarta 

TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) berinisial FM telah mendapat teguran setelah dilaporkan tidak masuk kerja tanpa izin atasan.

Diketahui, pegawai TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah tersebut pergi ke Papua selama tujuh hari.

Atas tindakanannya, FM sudah diberikan teguran tertulis.

FM juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: 2 Korban Guru Pesantren Dikeluarkan dari Sekolah setelah Seminggu Belajar, Punya Bayi Jadi Alasan

Baca juga: Kronologi 3 Warga Mendapat Denda setelah Foto Berburu Ayam Hutan Jadi Viral, Kini Mengaku Kapok

Alasan Berangkat ke Papua

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, dalam surat pernyataannya, FM juga bersedia menerima sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya.

"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, kata Kinkin, pihaknya telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen jika dirinya memang diminta oleh pihak UNICEF berangkat ke Papua.

UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.

"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak, dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.

Berharap Tak Terulang

Kinkin berharap, tindakan FM tidak dilakukan oleh pegawai TKPK yang lainnya di Sekretariat DPRD.

"Kalau keseluruhan (TKPK) kita motivasi untuk taat dan patuh pada regulasi yang ada saya harap tidak terjadi lagi ke depan," kata Kinkin.

Baca juga: Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok 8 Orang, Berawal Korban dan Pelaku Saling Tatap saat Papasan

Diberitakan sebelumnya, oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah, dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan.

Oknum TKPK berinisial FM tersebut dikabarkan pergi tanpa izin ke Papua.

Laporan ada oknum TKPK tak masuk kerja selama tujuh hari itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @kartika_julie pada Senin (6/12/2021).

Pemilik akun itu juga menandai akun Twitter Pemerintah Kota Solo @PEMKOT_SOLO.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran itu kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Sabtu (11/12/2021) malam.

Budi pun membenarkan informasi tersebut.

Selain di Twitter, pengaduan terkait ada oknum TKPK DPRD tak masuk kerja selama tujuh hari itu juga disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

"Saya belum jelas perginya ke mana. Tapi yang di ULAS seperti itu, katanya di Papua," terang Budi, via telepon, Sabtu (11/12/2021) malam.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum TKPK Solo Tak Masuk Kerja 7 Hari dan Pergi ke Papua Tanpa Izin, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved