ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Pengacara dan Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Ustad

Kasus pencabulan anak angkat dan murid yang dilakukan oleh ustad berinisial S di Timika, dikawal oleh pengecara dan kuasa hukum

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Fandanita Silamang, pengacara (kanan) dan Yosep Temorubun, kuasa hukum (kiri) saat mendatangi kantor polisi, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kasus pencabulan anak angkat dan murid yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial S di Timika, dikawal oleh pengecara dan kuasa hukum mendampingi keluarga korban.

Fandanita Silamang, pengacara korban mengatakan, untuk kasus ini tdak ada mediasi.

"Kalau sudah seperti ini yah lanjut berdasarkan laporan polisi,"kata Fandanita kepada Tribun-Papua.com di Timika,Senin(14/12/2021).

Baca juga: Fakta Gempa M 7,4 Guncang NTT, Peringatan Dini Tsunami Dicabut hingga Warga Diminta Tetap Waspada

Sementara kuasa hukum, Yosep Temorubun yang mendampingi pengacara mengatakan, mereka mendampingi korban agar dalam pemeriksaan penyidik berjalan lancar.

"Pemeriksaan sudah berjalan. Kami berharap semua keputusan hasil gelar perkara bersama penyidik menjadi terbaik agar korban dan semua publik di Timika dapat mengatahui, karena kasus ini menjadi atensi semua pihak,"ujarnya.

Baca juga: Rugi Besar, Elkan Baggot Terancam Absen Jelang Timnas Indonesia Vs Vietnam Akibat Karantina Covid-19

Ia mengatakan, penyelidik harus menggali keterangan korban dan saksi didukung dengan pengacara serta kuasa hukum korban.

"Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus person (privat/pribadi) karena tidak mengatasnamakan jabatan dan lebel apapun,"katanya.

"Jadi siapapun yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, maka pribadi yang bersangakutan harus bertanggung jawab,dan publik juga harus memahami hal ini,"ujarnya.

Baca juga: Tim SAR Temukan 2 Korban Mobil Travel yang Terjun ke Jurang, Kondisi Keduanya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Ormas islam se-Timika sepakat menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan diharapkam semua umat islam menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Kami turut berdukacita atas apa yang korban pencabulan atas apa yang dialaminya,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved