Hukum & Kriminal
Pengacara dan Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Ustad
Kasus pencabulan anak angkat dan murid yang dilakukan oleh ustad berinisial S di Timika, dikawal oleh pengecara dan kuasa hukum
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kasus pencabulan anak angkat dan murid yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial S di Timika, dikawal oleh pengecara dan kuasa hukum mendampingi keluarga korban.
Fandanita Silamang, pengacara korban mengatakan, untuk kasus ini tdak ada mediasi.
"Kalau sudah seperti ini yah lanjut berdasarkan laporan polisi,"kata Fandanita kepada Tribun-Papua.com di Timika,Senin(14/12/2021).
Baca juga: Fakta Gempa M 7,4 Guncang NTT, Peringatan Dini Tsunami Dicabut hingga Warga Diminta Tetap Waspada
Sementara kuasa hukum, Yosep Temorubun yang mendampingi pengacara mengatakan, mereka mendampingi korban agar dalam pemeriksaan penyidik berjalan lancar.
"Pemeriksaan sudah berjalan. Kami berharap semua keputusan hasil gelar perkara bersama penyidik menjadi terbaik agar korban dan semua publik di Timika dapat mengatahui, karena kasus ini menjadi atensi semua pihak,"ujarnya.
Baca juga: Rugi Besar, Elkan Baggot Terancam Absen Jelang Timnas Indonesia Vs Vietnam Akibat Karantina Covid-19
Ia mengatakan, penyelidik harus menggali keterangan korban dan saksi didukung dengan pengacara serta kuasa hukum korban.
"Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus person (privat/pribadi) karena tidak mengatasnamakan jabatan dan lebel apapun,"katanya.
"Jadi siapapun yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, maka pribadi yang bersangakutan harus bertanggung jawab,dan publik juga harus memahami hal ini,"ujarnya.
Baca juga: Tim SAR Temukan 2 Korban Mobil Travel yang Terjun ke Jurang, Kondisi Keduanya Meninggal Dunia
Sebelumnya, Ormas islam se-Timika sepakat menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan diharapkam semua umat islam menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami turut berdukacita atas apa yang korban pencabulan atas apa yang dialaminya,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin.(*)
