Natal & Tahun Baru di Papua
Wali Kota Jayapura Keluarkan Surat Edaran, Larang ASN Mudik Natal dan Tahun Baru
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano resmi melarang aktivitas mudik Natal dan Tahun Baru, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Jayapura
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Melalui Surat Edaran 003.2/2488 yang dikeluarkan 14 Desember 2021, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano resmi melarang aktivitas mudik Natal dan Tahun Baru, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat edaran tersebut, tertera dengan jelas pada poin 1, di mana disebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk, maka kegiatan mudik dilarang.
Baca juga: Kapal Muatan BBM Milik PT PLN Hilang Kontak di Perairan Asmat
Kegiatan mudik yang dilarang itu, dimulai selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tepatnya sejak 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.
Dijelaskan pula dalam surat edaran tersebut, bahwasanya bagi ASN yang dalam kondisi terpaksa harus bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari atasan.
Ditegaskan pula melalui surat edaran, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi disipilin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: KKB Papua Berulah, Sekolah SMP dan Pemukiman di Bakar, Kontak Tembak Masih Terjadi Hingga Siang ini
Lalu, melalui Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sebagi bentuk upaya pencegaham dampak sosial Covid-19, dalam surat edaran tersebut, ASN juga diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan dapat menjadi cobtoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Baca juga: Usai Gedung SMP dan Pemukiman Warga, KKB Kembali Bakar Gedung SD
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan 5M ialah Menggunakan masker dengan benar, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas.
Sementara untuk 3T yang perlu diterapkan adalah Testing, Tracing, dan Treatment.
Serta, ASN juga diminta untuk dapat menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat, terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/walikota-jayapura-benhur-tommy-mano-2.jpg)