5 Fakta Sosok Anggota DPRD Nganjuk yang Pesta Narkoba, Ngaku Punya Masalah Keluarga dan Residivis
Seorang oknum anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK (29) bersama dua orang lainnya, M (52) dan MK (33) berpesta sabu-sabu di rumahnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK (29) bersama dua orang lainnya, M (52) dan MK (33) berpesta sabu-sabu di rumahnya.
Mereka kini telah ditangkap polisi.
Berikut sejumlah hal soal sosok MIK, oknum anggota DPRD Nganjuk yang mengonsumsi narkoba:
Pesta Narkoba
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengemukakan, kasus ini terbongkar ketika Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap M (52) pada Minggu (12/12/2021).
M merupakan pengedar sabu-sabu.
Baca juga: Kronologi Kapal Rombongan Bupati Kukar Tenggelam, Edi Damansyah Berenang Pakai Jerigen
Baca juga: Datangi Rumah Warga dan Mengaku Polisi, 2 Pria di Jombang Rampas Sepeda Motor
Saat ditangkap, M mengaku sabu-sabu itu milik adiknya yakni MK (33).
Ketika MK ditangkap, dia mengaku sebagian sabu-sabu itu adalah pesanan dari seorang oknum anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK.
Bahkan menurut keterangan, M, MK, dan MIK sempat berpesta sabu-sabu bersama di rumah oknum anggota dewan itu.
Mengaku Konsumsi Narkoba karena Punya Masalah Keluarga
Saat polisi menangkap MIK, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir.
Bahkan polisi menemukan sisa pemakaian sabu-sabu di rumahnya.
Dari tangan MIK polisi menyita dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.
Menurut pengakuannya, MIK mengonsumsi sabu-sabu karena memiliki masalah pribadi di keluarganya.