Fakta Ibu Tiri Bunuh Bayi 2 Tahun, Ngaku Kesal dengan Suami yang Tolak Pisah Rumah dengan Orangtua
LS mengaku, melakukan pembunuhan itu lantaran kesal dengan sang suami, DW, yang tak mau pisah rumah dengan orangtuanya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu muda berinisial LS (24) ditangkap setelah membunuh anak tirinya, TP yang berusia 2 tahun.
Diketahui, LS merupakan warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
LS mengaku, melakukan pembunuhan itu lantaran kesal dengan sang suami, DW, yang tak mau pisah rumah dengan orangtuanya.
Baca juga: Kantor Bupati dan RS Dirusak Massa di Manokwari Selatan, Uang Duka Dibayar Rp 300 Juta
Baca juga: 6 Kru Kapal Pengangkut BBM PLN Asmat yang Hilang Kontak Ditemukan Selamat, Kini Dievakuasi ke Timika
Kronologi
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pada Sabtu (13/11/2021) malam.
Saat itu suami pelaku yang berprofesi sebagai sopir sedang bekerja mengantar barang.
Sementara itu pelaku di rumah bersama anak tiri dan anak kandungnya.
Sebelum pembunuhan terjadi, TP bermain mobil-mobilan dengan KV, anak kandung pelaku yang masih balita.
Saat itu pelaku melihat TP merebut mainan yang dipegang oleh korban.
Melihat hal tersebut, pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok hingga jatuh ke lantai.
Tak lama kemudian korban kejang-kejang. Karena panik, LS pun berniat membunuh TP.
Ia kemudian membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit dengan telapak tangan.
Bocah 2 tahun itu pun tewas di tangan ibu tirinya.
"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi.
Baca juga: Pasien Varian Omicron Tanpa Gejala di Wisma Atlet, Begini Kata Menkes
Suami Tidur Semalaman dengan Mayat Korban
Saat tahu anak tirinya tewas, pelaku memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.