ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Ibu Tiri Bunuh Bayi 2 Tahun, Ngaku Kesal dengan Suami yang Tolak Pisah Rumah dengan Orangtua

LS mengaku, melakukan pembunuhan itu lantaran kesal dengan sang suami, DW, yang tak mau pisah rumah dengan orangtuanya.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - LS mengaku, melakukan pembunuhan itu lantaran kesal dengan sang suami, DW, yang tak mau pisah rumah dengan orangtuanya. 

Pelaku melakukan hal tersebut agar ayah korban tak tahu anaknya telah meninggal dunia.

Setelah itu pelaku membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Tengah malam, ayah korban yang pulang dari kerja melihat anaknya dalam posisi tidur.

Ia tak tahu jika TP sudah tewas dibunuh oleh istrinya.

"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," kata Sunhot.

Keesokan paginya, Dwi kaget melihat anaknya tak kunjung bangun dan saat dicek badannya sudah kaku.

"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.

Baca juga: Sering Kontak Tembak dengan KKB, Polri Jelaskan Alasannya: Anggota Kita Tidak Menyerang

Karena tak tega, DW meminta tetangganya untuk mengakat korban. Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.

"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.

Melihat hal tersebut, LS ibu tiri korban pura-pura tak tahu kondisi anak tirinya.

Pada Selasa (30/11/2021), polisi secara maraton memeriksa beberapa saksi termasuk LS. Dan dihadapan petugas, LS mengaku telah membunuh anak tirinya.

"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.

"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.

Sunhot mengatakan, tersangka LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun, Suami Tak Sadar Tidur Semalaman dengan Mayat Korban

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved