Hukum & Kriminal
Dua Pencuri Emas di Pasar Ampera Jayapura Ditangkap
Diketahui, kejadian tersebut pada Kamis (16/12/2021) di lorong Risky Mulia, Ampera, Kota Jayapura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota meringkus dua pria berinisial EW (17) dan JF (22) atas tindak pidana pencurian.
Diketahui, kejadian tersebut pada Kamis (16/12/2021) di lorong Risky Mulia, Ampera, Kota Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan penyelidikan terkait laporan pencurian emas.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/1562/XII/2021/SPKT/Resta Jayapura Kota/Polda Papua tentang tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada pada tanggal 16 Desember 2021," kata Kasat melalui rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, Sabtu (18/12/2021) pagi.
Baca juga: WASPADA Potensi Banjir Rob di Selatan Merauke, Potensi Pasang hinggga 5 Meter
Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan EW yang hendak menjual barang curian di sekitar Paldam.
"Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan EW, yang hendak menjual barang bukti emas di seputaran Paldam, seketika itu ia dibekuk tanpa perlawanan,"ujarnya.
Lebih Lanjut, Kasat menjelaskan, EW digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Dari hasil interogasi EW mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dua rekan lainnya yakni JF dan ES, lantas kemudian EW menunjukkan keberadaan JF dan ES," jelasnya.
Kemudian tim bergegas, namun tim hanya berhasil mengamankan JF di tempat tinggalnya, sementara ES tidak berada di tempat.
Baca juga: Shin Tae-yong Dambakan Timnas Indonesia Tantang Vietnam di Partai Final
"Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses lanjut, atas perbuatannya dan untuk satu rekan lainnya kini dalam pengejaran," ungkapnya.
Handry menambahkan, dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna cokelat berisikan surat-surat penting milik korban.
Kemudian satu pasang anting emas seberat 0,49 gram, satu kalung emas seberat 2,92 gram, satu plastik serpihan emas seberat 5,59 gram dan 7 tujuh bongkahan emas seberat 13,97 gram.
Baca juga: Toli FC Tembus Final Liga 3 Papua, Legenda Persipura Bio Paulin: Saya Pulang Untuk Juara
"Untuk uang tunai yang dicuri para pelaku telah digunakan untuk membeli minuman keras, sementara barang bukti yang diamankan belum seluruhnya karena sebagiannya masih berada di tangan pelaku ES yang kini dalam pengejaran atau penyelidikan terkait keberadaannya," tutup Kasat.(*)