Kronologi Penggerebekan Sarang Judi Online di Sukoharjo, 3 Orang yang Diduga Jadi Dalang Ditangkap
Dari patroli tersebut ditemukan sebuah akun Instagram dan sebuah situs yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, menjelaskan kronologi penggerebekan sarang judi online di sebuah rumah di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan penggerebekan tersebut diawali dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Dari patroli tersebut ditemukan sebuah akun Instagram dan sebuah situs yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah yang berada di Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kronologi Truk Tercebur Sungai, 2 Orang Penumpang Tewas Diduga Terjebak di Dalam, Sopir Selamat
Baca juga: Terungkap Sejoli yang Ditemukan Tewas di Sungai Diduga Korban Tabrak Lari, Pelaku Asal Jakarta
Tangkap 3 Orang
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga jadi dalang judi online.
Tiga pelaku tersebut berinisial AC alias BEN sebagai pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Lalu, AW dan MBMP selaku operator judi online.
Selain itu, polisi juga menyita tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah ponsel, modem WiFi, CCTV, dan sejumlah kartu perdana.
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Fakta Penggerebekan Sarang Judi Online di Sukoharjo, Bermula Polda Jateng Lakukan Patroli Cyber
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Iqbal mengatakan, selama ini polisi berupaya maksimal mencegah dan menindak pelaku perjudian, termasuk judi online.
"Beberapa kasus kriminal berawal dari kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat," ucapnya.
Oleh karena itu, Iqbal berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi bila menemukan praktik perjudian.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sarang Judi Online di Sukoharjo Digerebek Polisi, Terungkap dari Patroli Siber