Wanita di Sulteng Jadi Dokter Gadungan dan Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Mengaku Istri Polisi
Seorang wanita di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng menjadi dokter gadungan dan melakukan penipuan hingga raup ratusan juta.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi dokter gadungan dan melakukan penipuan hingga raup ratusan juta.
Pelakunya berinisial RM alias R alias dr Dewi (44) yang menipu seorang warga berinisial LYA (46).
Ia tercatat sebagai warga Desa Tanakuraya, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Baca juga: Viral Video Pengemudi Motor Ditilang karena Kawal Ambulans, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Sopir yang Buang Jasad 2 Remaja yang Ditabraknya, Ternyata Sempat Melarang Warga Ikut Mengantar
Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPalu.com, Sabtu (18/12/2021):
Awal Kasus
Kasus ini bermula saat pelaku membuat akun media sosial palsu.
Ia mengaku sebagai Dokter bernama Dewi yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso.
dr Dewi kemudian berkomunikasi dengan salah seorang kerabat korban dengan akun tersebut.
Ia kemudian menawarkan kepada korban bisa meloloskan anaknya ke Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanuddin Makasar.
Kemudian, setelah korban mempercayai dan mentransfer uang pada rekening BRI atas nama Z di Kabupaten Parigi Moutong.
Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Saat itu juga korban menyadari sudah tertipu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap

Polres Morut berhasil mengamankan pelaku usai korban melaporkan penipuan yang ia alami.
dr Dewi diciduk di sebuah kos-kosan, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Ketua tim unit Reaksi Cepat Elang Tokala Polres Morut, Aipda Suryanto Lawasa membenarkan penangkapan pelaku.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Morut, untuk dilakukan proses lebih lanjut," bebernya.
Baca juga: Viral Hadiah Juara 3 Panjat Tebing Bupati Cup Rp 95 Ribu, Padahal Anggaran Rp 150 Juta
Baca juga: Warga Cium Bau Menyengat, Ternyata Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru dengan Luka Bakar
Mengaku Istri Perwira Polisi
Suryanto menambahkan, selain sebagai dokter gadungan, pelaku juga mengaku sebagai istri dari perwira polisi.
"Juga menggunakan foto palsu yang diedit, serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat Perwira atau Ajun Komisaris Polisi," paparnya.
Sementara kerugian korban, lanjut Suryanto, LYA kehilangan uang mencapai Rp 200 juta.
Kini dr Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Ia dijerat pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup Suryanto.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPalu.com/Ketut Suta)
Berita Daerah Lainnya