Kunker Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa: TNI Bekerja Dengan Normal Sikapi Situasi Papua
Papua menjadi satu-satunya daerah yang kini memiliki kelompok yang memiliki ideologi berbeda dengan NKRI.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Papua menjadi satu-satunya daerah yang kini memiliki kelompok yang memiliki ideologi berbeda dengan NKRI.
Kelompok tersebut biasa disebut Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang memiliki sayap pergerakan disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
KKB inilah yang sering kali melakukan teror terhadap warga sipil di wilayah pegunungan Papua.
Bahkan, KKB ini tak segan-segan menghabisi nyawa masyarakat sipil dan juga aparat keamanan dalam hal ini TNI-Polri.
Baca juga: Apapun Hasilnya, Timnas Indonesia Kini Jadi Juragan Handphone
Tak sedikit nyawa jadi taruhannya dalam aksi brutal para tokoh KKB tersebut, dan tak sedikit juga korban berjatuhan di kubu KKB, bahkan ada yang sudah tertangkap.
Dari data yang dihimpun Tribun-Papua.com sedikitnya ada 11 prajurit TNI yang meninggal, Empat dari Polri dan 19 dari warga sipil.
Menyikapi hal tersebut, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menilai pihaknya akan tetap menjaga Papua agar aman dan damai.
"Situasi keamanan di Papua kita ikuti saja dan berusaha untuk bekerja dengan normal," kata Jenderal Andika Perkasa saat berkunjung ke Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (22/12/2021).
Walau begitu, Jenderal Andika Perkasa tetap tegas bahwa apabila ada hal yang perlu dilakukan penindakan hukum maka pihaknya akan bersinergi dengan stakeholder yang lainnya.
"Pastinya iya, semisal yang punya kewenangan seperti penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sarankan 140 Dosis Vaksin Moderna Bagi Masyarakat Merauke
Terkait kasus terbaru satu anggota TNI dari Kompi-C Yonis 756/WMS yang diduga melarikan diri berserta satu pucuk senjata api jenis SS-2 V1, Jenderal Andika memastikan pihaknya akan tteap mencari yang bersangkutan.
Diketahui, Prada Yotam Bugiangge, anggota Kompi C Yonif 756/WMS menghilang dari kesatuannya pada 17 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT.
Menghilangnya Prada Yotam setelah yang bersangkutan diketahui habiss berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone pribadinya.
"Tim masih mencari informasi. Tetapi kalau prajurit tidak hadir tanpa izin dan melewati batas waktu tertentu akan disersi," kata mantanb KSAD TNI AD tersebut.
Dikatakan, prajurit yang meningalkan tugas akan dikenakan sanksi tegas dari kesatuan dan institusi.
Baca juga: Singapura Diuntungkan Tak ada VAR, Bermain Imbang Dengan Indonesia
"Kalau kabur membawa senjata maka hukumannya akan lebih berat. Kita bersikap tegas dan tidak pandang bulu. Karena kesalahan seperti ini sebetulnya akan diungkap agar orang tahu konsekwensinya," ujarnya.
Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, prajurit yang membawa senjata kabur bukan hanya berhubungan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pindana Militer (KUHPM) tetapi juga UU nomor 8 tahun 1948 dan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03122021-jenderal_andika-1.jpg)