ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Proteksi Laut dengan Zonasi, Dokumen RZWP3-K Papua Dirumuskan Bersama Masyarakat Adat

Pemerintah Papua kini telah menyelesaikan pembahasan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3-K) di wilayahnya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Hutan Perempuan dan latar belakang Jembatan Youtefa, Kota Jayapura, Papua. (Alfonso Dimara) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Papua kini telah menyelesaikan pembahasan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3-K) di wilayahnya.

Rencana matang ini menyusul konsultasi publik materi teknis perairan pesisir oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Papua bersama tokoh masyarakat.

"Hal ini merupakan perjuangan yang cukup berat dan panjang selama ditetapkannya dokumen RZWP3-K untuk setiap provinsi," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Iman Djuniawal kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Perahu Terbalik di Sungai Ayip Asmat, Tim SAR: Dua Orang Meninggal

Ke depan, pihaknya akan terus berusaha menyelesaikan dokumen tersebut.

"Kami berusaha kejar penyelesaiannya. Ke depan tinggal melanjutkan konsultasi publik, teknis dan materi itu dilanjutkan ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan yang menjadi hasil akhir dokumen RZWP3-K Papua," jelasnya.

ZONASI - Pemerintah Papua kini telah menyelesaikan pembahasan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3-K) di wilayahnya.
ZONASI - Pemerintah Papua kini telah menyelesaikan pembahasan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3-K) di wilayahnya. (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Selanjutnuya, mengintegrasikannnya.

Pelaksana tugas Asisten III Setda Papua, Derek Hegemur menyambut baik upaya Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Shin Tae-young Kecewa, Alasan Utama Timnas Indonesia Gagal Hajar Singapura

"Dengan semua dukungan dari semua masyarakat adat yang telah menuangkan semua pikiran dan gagasan dalam menyusun dokumen RZWP3-K," ungkapnya.

Menurutnya, dokumen tersebut sangatlah penting sebab akan menjadi arahan bagi semua kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan pengelolaan laut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved